MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bungo mengembalikan berkas pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari partai Gelora.
Partai Gelora mendaftar 15 menit sebelum waktu yang ditentukan untuk mendaftar ditutup, sehingga tidak memiliki waktu untuk melengkapi berkasnya. Dengan demikian, Partai Gelora Bungo tidak bisa ikut Pileg 2024 mendatang.
Berkas pendaftaran Bacaleg partai Gelora dinyatakan tidak lengkap karena ada salah satu dokumen yang tidak ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai pendatang baru ini.
Kepastian ini disampaikan Ketua KPU Bungo, M. Bisri. Ia katakan berkas partai Gelora tidak memenuhi syarat sesuai aturan atau PKPU.
"Ada satu berkas yang kita kembalikan, partai Gelora. Mereka hadir di KPU Bungo pada jam 23:54 WIB (Minggu 14/05/2023), setelah dicek dokumen ada yang belum lengkap," ujar M. Bisri.
Dikatakannya, dokumen yang tidak lengkap dari Partai Gelora yakni dokumen B daftar calon yang tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Gelora.
"Dokumen B daftar calon dapil 1,2,3 dan 4 yang tidak ditandatangani oleh mereka, berikut yang diunggah di silon," papar Bisrli.
Dikatakannya, sesuai dengan aturan yang terdapat di PKPU, partai yang tidak lengkap tidak bisa mengikuti tahapan pada pertarungan Pemilu 2024 mendatang.
"Sementara ini tidak bisa mengikuti pemilu 2024 sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya.
Terpisah Ketua Partai Gelora Bungo, Jasmi Ramli dikonfirmasi Jambi Ekspres terkait gagalnya partai besutan Anis Matta ini tidak memberikan jawaban.(aes)