JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Wakil Wali Kota Jambi, Maulana memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi untuk membersihkan sampah-sampah yang menumpuk di pinggir Jalan Lintas Timur, Kelurahan Penyengat Rendah, Telanaipura.
Pasalnya sampah-sampah itu memberikan citra buruk kepada Pemerintah Kota Jambi yang baru saja memperoleh penghargaan Adipura pada awal Maret 2023 lalu.
"Sampah itu memang dihasilkan dari daerah sekitar, bukan hanya warga Kota Jambi. Tapi itu tidak ada alasan, itu tanggung jawab Pemerintah Kota Jambi," kata Maulana.
Dia meminta agar Perda Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pengelolahan Sampah betul-betul ditegakkan. "Jadi nanti akan ditulisi atau diberikan pengumuman bahwa di wilayah itu dilarang untuk membuang sampah. Akan ditulis lengkap beserta dengan ancaman dendanya," jelas Maulana.
Kata dia, pihaknya juga tak segan-segan menurunkan anggota Satpol PP untuk melakukan pengawasan.
"Kalau ada yang melanggar akan ditangkap, ancaman dendanya bisa sampai Rp50 juta. Karena itu memperburuk citra Kota Jambi. Sebab itu merupakan Jalan Lintas yang dilalui oleh banyak orang dari luar daerah. Jadi sekali-sekali ditangkap supaya ada efek jeranya," pungkasnya. (hfz)