JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - MNC Sekuritas membantah pihaknya terlibat dalam pembagian fee sebesar 3 persen kepada pihak Bank Jambi untuk bisa meloloskan penawaran PT NSP.
Nathania, Head of Corporate Communication And Corporate Secretary MNC Sekuritas, dalam keterangan resminya menulis bahwa MNC Sekuritas tidak tahu menahu soal pemberian fee 3 persen yang dimaksud. “MNC Sekuritas menyatakan dengan tegas, keberatan atas pernyataan yang menyesatkan itu, karena MNC Sekuritas tidak tahu menahu terkait yang ditulis sebagai ‘melakukan sejumlah pemberian diantaranya rumah, uang, mobil, moge, tabungan beserta ATM dan biaya perjalanan ke luar negeri,” tulis Nathania dalam hak jawab yang diterima jambiekspres.co.id pada Rabu (10/5). BACA JUGA:Riwayat Gedung Mahligai Milik Bank Jambi, Tempat Kediaman Raja dan Putri-putri Raja Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan melalui siaran persnya dikutip www.jambiekspres.co.id Selasa (9/5) mengatakan, Fee 3% inilah yang kemudian digunakan oleh PT. MNC Sekuritas untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan sejumlah pemberian diantaranya: rumah, uang, mobil, moge, tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu pada Bank Jambi sehingga kemudian Bank Jambi bersedia menempatkan dana dengan cara membeli MTN PT. SNP tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Kajati Jambi Elan juga mengatakan, dalam proses penerbitan MTN tersebut, PT. SNP (selaku emiten/penerbit) telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi sehingga kondisi keuangan perusahaan seolah-olah terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus, padahal faktanya sejak tahun 2010 PT. SNP telah mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari cash flow perusahaan dimana uang keluar lebih besar daripada uang yang masuk. "Data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tersebut kemudian digunakan oleh PT. MNC Sekuritas (selaku arranger yang ditunjuk oleh PT. SNP) dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT. SNP berupa Info Memorandum dan Teaser untuk disampaikan kepada calon investor yang salah satunya adalah Bank Jambi," ujar Elan lagi. Terkait dengan pernyataan Kajati Jambi yang dikutip Jambi Ekspres ini, MNC Sekuritas mengatakan keberatan karena MNC Sekuritas dalam hal ini hanya bertindak sebagai arranger dan mengacu pada laporan keuangan PT SNP yang telah diaudit oleh KAP yang sangat kredibel yaitu Deloitte. “MNC Sekuritas juga memperhatikan rating dari lembaga pemeringkat efek independen yang kredibel yaitu PEFINDO. BACA JUGA:Gegara Coldplay HRD se Indonesia Diprediksi Kelimpungan Hadapi Pengajuan Cuti 15 November 2023 Dalam berita sebelumnya, Kajati Jambi Elan juga mengatakan bahwa dalam bertindak selaku arranger, PT. MNC Sekuritas telah menerima keuntungan resmi yang besarannya berkisar antara 0,5% s/d 1% dari nilai transaksi MTN PT. SNP dengan Bank Jambi. “MNC Sekuritas keberatan dengan penulisan dan penggunaan diksi keuntungan resmi karena nilai 0,5% s.d 1% dari nilai transaksi, bukanlah keuntungan, melainkan arranger fee,” tulis Nathania lagi. MNC Sekuritas juga mengklarifikasi terkait data tersangka DS selaku Direktur Investment Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019 dan AI selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019. “Seharusnya yang benar adalah mantan Direktur Investment Banking PT. MNC Sekuritas,” tulis Nathania. Kemudian ia juga menanggapi soal jabatan AI, menurutnya itu tidak valid, tidak presisi dan salah karena yang bersangkutan bukan Pjs Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas melainkan mantan Head of Capital Market PT MNC Sekuritas, lanjutnya lagi. (*)MNC Sekuritas Mengaku Tidak Tahu Menahu Soal Fee 3 Persen untuk Pihak Bank Jambi
Rabu 10-05-2023,16:52 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :
Terkait
Selasa 26-11-2024,18:48 WIB
Kemeriahan Even Literasi dan Inklusi Keuangan Bank Jambi bersama OJK dan BI
Jumat 30-08-2024,15:27 WIB
Bank Jambi Kembali Raih Penghargaan dari Infobank
Kamis 22-08-2024,19:53 WIB
Hari Indonesia Menabung, Bank Jambi Boyong Penghargaan
Senin 19-08-2024,16:24 WIB
Bank Jambi Peringati HUT RI ke-79
Kamis 15-08-2024,17:59 WIB
Selama 25 Tahun, Bank Jambi Berpredikat Sangat Bagus
Terpopuler
Rabu 18-12-2024,14:49 WIB
Innalillahi wa innailaihi rojiun, Ardian Faisal Mantan Wakil Bupati Batang Hari Tutup Usia
Rabu 18-12-2024,06:33 WIB
Terkendala Konstruksi Belum Kering, Peresmian Jalan Khusus Batu Bara di Provinsi Jambi Molor
Rabu 18-12-2024,12:55 WIB
UIN Jambi Raih Akreditasi Unggul, Ini Daftar Akreditasi Prodi UIN Jambi
Rabu 18-12-2024,12:43 WIB
Pesawat Nam Air Tujuan Bungo - Jakarta Mendarat Darurat di Bandara Palembang
Rabu 18-12-2024,06:16 WIB
Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga
Terkini
Rabu 18-12-2024,20:06 WIB
Siap-siap! AEROX Generasi Ke-3 akan Segera Hadir di Jambi
Rabu 18-12-2024,19:35 WIB
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi Gelar Bimtek Pemberkasan Arsip pada Aplikasi Srikandi
Rabu 18-12-2024,19:27 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Ban Serep Mobil, Ternyata Oknum ASN
Rabu 18-12-2024,18:31 WIB
Silaturahmi Strategis Menteri ATR/Kepala BPN, Ketua Umum Muhammadiyah Dengan Bahas Legalisasi Aset
Rabu 18-12-2024,18:22 WIB