JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kerugian yang ditimbulkan akibat kasus gagal bayar Bank Jambi ternyata nilainya tak main-main, hampir setara dengan tiga unit Gedung Mahligai yang baru saja dibangun Bank Jambi.
Seperti kita ketahui, Gedung Mahligai milik Bank Jambi nilai investasinya mencapai Rp 107,6 Miliar, sangat mewah setinggi 12 lantai. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel, di Aula Kejati Jambi Lantai 4, Selasa (9/5) mengatakan, kasus gagal bayar Bank Jambi dengan kerugiannya Rp310 Miliar melibatkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan. Adapun kasus gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan pada Bank Daerah Jambi terjadi pada tahun 2017 - 2018, ketika itu El Halcon menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Jambi. Medium Term Notes merupakan alternatif instrumen dalam memperoleh pinjaman dana segar. El Hacon memegang posisi Direktur Pemasaran Bank Jambi pada tahun 2016 hingga 2020, terakhir diangkat jadi Direktur Bank Jambi hingga sekarang. BACA JUGA:Bank Jambi Berinvestasi di PT SNP Pasca ‘Pihak Tertentu’ Bank Jambi Terima Fee Rumah Hingga Motor Gede BACA JUGA:Terjerat Kasus Gagal Bayar Bank Jambi Hampir Setengah Triliun, Ini Profil Dirut Bank Jambi El Halcon Kata Elan Suherlan, Kejati Jambi telah melakukan penyidikan atas kasus gagal bayar pada Bank Jambi ini sejak Oktober tahun 2022 lalu. Kejaksaan Tinggi Jambi juga telah menyita satu unit rumah mewah senilai Rp7 Miliar. Rumah mewah ini berada di kawasan elit Bintaro Tangerang Selatan. Yunsak El Halcon ditahan pada Selasa (9/5) hingga 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, ia telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejati Jambi. BACA JUGA:ASTAGA! Bobol Dana Bank Jambi Hampir Setengah Triliun, PT SNP Juga Gagal Bayar di Bank Lain BACA JUGA:Kasus Gagal Bayar Bank Jambi Terkait dengan Toko Elektronik Columbia. Penuh Intrik dan Manipulasi Selain El Halcon, Kejati Jambi juga menetapkan tersangka lain yaitu ELD Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia) atau anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP). Kemudian DS selaku Direktur Investment Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019 dan AI Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019. Namun, satu tersangka LD ditetapkan DPO, dan DS dan El Halcon akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka AI saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bukit Tinggi. (raf/raf)Kerugian Gagal Bayar Bank Jambi Setara Tiga Unit Gedung Mahligai, Rumah Mewah di Bintaro Ikut Disita
Selasa 09-05-2023,15:06 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Dona Piscesika
Kategori :
Terkait
Rabu 25-12-2024,12:38 WIB
Bank Jambi Terima Kunjungan Kepala OJK Provinsi Jambi Baru
Selasa 24-12-2024,08:18 WIB
Optimalkan Penyaluran KPR, Bank Jambi Raih Penghargaan dari BP Tapera
Jumat 20-12-2024,20:45 WIB
Bank Jambi dapat Penyertaan Modal Rp. 221,4 Miliar dari bank bjb
Kamis 19-12-2024,14:34 WIB
Bank Jambi Ucapkan Selamat kepada Rektor UIN STS Jambi Terpilih
Selasa 26-11-2024,18:48 WIB
Kemeriahan Even Literasi dan Inklusi Keuangan Bank Jambi bersama OJK dan BI
Terpopuler
Kamis 06-03-2025,05:52 WIB
Besok Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka
Kamis 06-03-2025,06:25 WIB
Babak 16 Besar Liga Champions, Barcelona Gebuk Benfica 1-0
Kamis 06-03-2025,06:32 WIB
Ditutup Hari Ini, Pendaftaran Kuliah PTKIN Jalur Prestasi Tanpa Ujian Tertulis
Kamis 06-03-2025,14:17 WIB
Harga TBS Sawit Jambi Turun Rp 21 Per Kilogram, Berikut Daftar Harga 7-13 Maret 2025
Kamis 06-03-2025,06:01 WIB
Bupati H M Syukur Ikuti Peluncuran (IPKD) MCP 2025
Terkini
Kamis 06-03-2025,19:54 WIB
Tiga Nama Berpeluang jadi Sekda Sungai Penuh
Kamis 06-03-2025,19:46 WIB
Bupati Hurmin Laksanakan 9 Program Kerja Selama 100 Hari Kerjanya
Kamis 06-03-2025,19:38 WIB
Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Pembelian Mobil Dinas Baru
Kamis 06-03-2025,19:31 WIB
Warga Minta Truk Batubara dan CPO Tidak Lalui Jalan Jujuhan Ilir
Kamis 06-03-2025,18:16 WIB