Kerugian Gagal Bayar Bank Jambi Setara Tiga Unit Gedung Mahligai, Rumah Mewah di Bintaro Ikut Disita

Selasa 09-05-2023,15:06 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Dona Piscesika

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kerugian yang ditimbulkan akibat kasus gagal bayar Bank Jambi ternyata nilainya tak main-main, hampir setara dengan tiga unit Gedung Mahligai yang baru saja dibangun Bank Jambi.

 

Seperti kita ketahui, Gedung Mahligai milik Bank Jambi nilai investasinya mencapai Rp 107,6 Miliar, sangat mewah setinggi 12 lantai.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel, di Aula Kejati Jambi Lantai 4, Selasa (9/5) mengatakan, kasus gagal bayar Bank Jambi dengan kerugiannya Rp310 Miliar melibatkan  PT Sunprima Nusantara Pembiayaan.

 

Adapun kasus gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan pada Bank Daerah Jambi terjadi pada tahun 2017 - 2018, ketika itu El Halcon menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Jambi.

 

Medium Term Notes merupakan alternatif instrumen dalam memperoleh pinjaman dana segar.

 

El Hacon memegang posisi Direktur Pemasaran Bank Jambi pada tahun 2016 hingga 2020, terakhir diangkat jadi Direktur Bank Jambi hingga sekarang. 

 

BACA JUGA:Bank Jambi Berinvestasi di PT SNP Pasca ‘Pihak Tertentu’ Bank Jambi Terima Fee Rumah Hingga Motor Gede

 

BACA JUGA:Terjerat Kasus Gagal Bayar Bank Jambi Hampir Setengah Triliun, Ini Profil Dirut Bank Jambi El Halcon

 

Kata Elan Suherlan, Kejati Jambi telah melakukan penyidikan atas kasus gagal bayar pada Bank Jambi ini sejak Oktober tahun 2022 lalu. 

 

Kejaksaan Tinggi Jambi juga telah menyita satu unit rumah mewah senilai Rp7 Miliar. Rumah mewah ini berada di kawasan elit Bintaro Tangerang Selatan.

 

Yunsak El Halcon ditahan pada Selasa (9/5) hingga 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, ia telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejati Jambi.

 

BACA JUGA:ASTAGA! Bobol Dana Bank Jambi Hampir Setengah Triliun, PT SNP Juga Gagal Bayar di Bank Lain

 

BACA JUGA:Kasus Gagal Bayar Bank Jambi Terkait dengan Toko Elektronik Columbia. Penuh Intrik dan Manipulasi

 

 

Selain El Halcon, Kejati Jambi juga menetapkan tersangka lain yaitu ELD Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia) atau anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP).

 

Kemudian DS selaku Direktur Investment Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019 dan AI Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019.

 

Namun, satu tersangka LD ditetapkan DPO, dan DS dan El Halcon akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

 

Sedangkan tersangka AI saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bukit Tinggi. (raf/raf)

 

Kategori :