"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik kembali menahan 5 orang tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan. Terhitung 8 Mei 2023 sampai 27 Mei 2023," terang Ali Fikri.
Sebelumnya pada Senin (8/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil enam orang tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Keenam orang tersangka tersebut merupakan Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yakni NU (Nasri Umar), MI (Muhammad Isroni), ASHD (Abdul Salam Haji Daud), DL (Djamaluddin), MU (Mauli) dan HI (Hasan Ibrahim).
Direktur Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan itu dilaksanakan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
"Ya hari ini kita melakukan pemanggilan 6 tersangka di Gedung Merah Putih di Jakarta," katanya, Senin (8/5).
Nama-nama 28 anggota DPRD Provinsi Jambi tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Jambi: 1. Syopian 2. Sofyan Ali 3. Sainuddin 4. Muntalia 5. Supriyanto 6. Rudi Wijaya 7. M. Juber 8. Poprianto 9. Ismet Kahar 10. Tartiniah 11. Kusnindar 12. Mely Hairiya 13. Luhut Silaban 14. Edmon 15. M. Khairil 16. Rahima 17. Mesran 18. Hasani Hamid 19. Agus Rama 20. Bustami Yahya 21. Hasim Ayub 22. Nurhayati 23. Nasri Umar 24. Abdul Salam Haji Daud 25. Djamaluddin 26. Muhammad Isroni 27. Mauli 28. Hasan Ibrahim
Dalam kasus ini KPK telah menindak 52 orang yang terkait dugaan suap RAPBD Jambi.
Sejumlah anggota DPRD Jambi ini diduga menerima suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ) tahun anggaran 2017-2018.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (raf/dpc)