JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Hingga saat ini total ada 24 nama terpidana kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi.
24 nama ini telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Semua terlibat kasus suap ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2017-2018.
Terpidana yang menerima suap adalah anggota DPRD Provinsi Jambi sementara yang memberi suap adalah pihak pejabat pemerintah hingga pengusaha.
Berikut nama-nama 24 terpidana kasus suap ketok palu:
1. Erwan Malik, Sekda Jamb 2. Saipudin, Asisten III Pemda Jambi 3. Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi 4. Arfan, Plt Kadis PUPR Pemda Jambi 5. Cornelis Buston Ketua DPRD Jambi 6. Chumaidi Zaidi, Wakil Ketua DPRD Jambi 7. Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Jambi 8. Supriono anggota DPRD 9. Cekman anggota DPRD 10. Parlagutan Nasution, anggota DPRD 11. Tadjudin Hasan, anggota DPRD 12. Muhammadiyah, anggota DPRD 13. Effendi Hatta, anggota DPRD 14. Zainal Abidin, anggota DPRD 15. Sufardi Nurzain, anggota DPRD 16. Gusrizal, anggota DPRD 17. Elhelwi, anggota DPRD 18. Fahrurrozi, anggota DPRD 19. Arrakhmat Eka Putra, anggota DPRD 20. Wiwid Iswhara, anggota DPRD 21. Zainul Arfan, anggota DPRD 22. Apif Firmansyah, anggota DPRD 23. Asiang alias Jeo Fandy Yoesman, Swasta 24. Paut Syakarin, Swasta.
Adapun nomor 3 kini telah bebas keluar masuk mall, bukan karena lari dari penjara tapi karena telah bebas dari hukuman.
Beberapa kali Zumi Zola terlihat masuk mall bersama keluarga menikmati waktu bersama. Hal inin terlihat di beberapa unggahan story akun instagram mantan istrinya.
Zumi Zola telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung pada 6 September lalu.
Zumi Zola dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dari beberapa pengusaha yang ingin memenangkan tender proyek di Provinsi Jambi.
Nilai yang diterima hingga Rp 40 miliar, 177.000 dollar Amerika Serikat, dan 100.000 dollar Singapura.
Tak hanya uang, Zumi Zola juga menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Meski telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Desember 2018, Zumi Zola berhasil bebas setelah menjalani hukuman tak sampai 5 tahun.
Terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan 5 anggota DPRD Jambi tersangka kasus suap RAPBD Jambi pada 8 Mei 2023. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
5 tersangka ini merupakan bagian dari 28 anggota DPRD Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, Hingga saat ini 10 anggota DPRD Jambi sudah ditahan lebih dulu, kemudian 5 orang hari ini dan masih ada 13 tersangka lain yang belum dilakukan penahanan alias masih bebas wara wiri.
Adapun 5 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini adalah NU (Nasri Umar) dan MI (Muhammad Isroni) ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC, ASHD (Abdul Salam Haji Daud) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, serta DL (Djamaluddin) dan MU (Mauli) ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.