JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Provinsi Jambi menggelar Bimtel Pengawasan Eksternal, dengan mengundang Kepala Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Kabupaten/Kota, pejabat struktural dan fungsional DPAD Provinsi Jambi dan undangan lainnya.
Kepala DPAD Provinsi Jambi, H.M Iskandar Nasution, S.E dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka mengawal kepatuhan penyelenggaraan kearsipan pada setiap pencipta arsip terhadap peraturan perundang-undangan kearsipan, demi dapat mewujudkan sasaran strategis pembangunan kearsipan di tiap daerah yaitu Tertib Arsip, Transformasi Digital, dan memori kolektif bangsa, maka dilaksanakanlah pengawasan kearsipan baik internal dan eksternal.
Sambutan Kepala DPAD Provinsi Jambi H.M Iskandar Nasution, S.E--
Selain tujuan diatas, kepentingan pengawasan kearsipan juga sangat penting untuk menentukan indeks kinerja penyelenggaraan kearsipan.
"Yaitu Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020, tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi. Bahwa Indek manajemen kearsipan menjadi salah satu komponen pengungkit dari 8 area perubahan pelaksanaan reformasi birokrasi," jelas Kepala DPAD Provinsi Jambi, H.M Iskandar Nasution, S.E di Aula DPAD Provinsi Jambi Kamis (4/5).
Dari kiri Kabid P2K, Kepala DPAD Provinsi Jambi dan Sekretaris--
Sebagai tindaklanjutnya dilakukan kegiatan Bimbingan Teknis Persiapan Pengawasan Kearsipan Eksternal untuk sinergitas antara Lembaga Kearsipan Provinsi dengan Lembaga Kearsipan Kabupaten Kota, agar kegiatan pengawasan dapat terkoordinasi dengan baik. Pada Tahun 2022, Hasil Laporan Audit Kearsipan Eksternal Pemerintah Provinsi Jambi mendapat penilaian kinerja Sangat Baik dengan nilai 74, 62.
Capaian ini tentunya diharapkan akan meningkat pada tahun 2023 ini. Dan DPAD optimis dapat meningkatkannya. Selanjutnya peningkatan peringkat nilai hasil pengawasan kearsiapan di daerah kabupaten dan kota juga diharapkan dapat meningkat pada tahun 2023 ini.
"Berangkat dari capaian peringkat nilai pada tahun 2022, disamping beberapa kabupaten yang sudah baik capaian peringkatnya, masih ada kabupaten yang capaian peringkat nilainya kurang dan sangat kurang. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi rekan-rekan di LKD kabupaten untuk meningkatkan peringkat ini. Alhamdulillah kami yakin dan optimis LKD kabupaten/kota mampu meningkatkan capaian peringkat nilai hasil pengawasan pada 2023 ini dengan peringkat nilai B.
Bapak Ibu peserta yang berbahagia,
Melalui Kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Kearsipan Eksternal ini telah dipersiapkan materi-materi yang akan membekali bapak ibu peserta pada saat nanti akan dilaksanakan pengawasan eksternal oleh Tim Pengawas DPAD Provinsi Jambi. Untuk itu kami berharap forum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh peserta untuk memahami seluruh substansi pengawasan, dan jika ada hal-hal yang masih perlu diperjelas maka kesempatan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya," paparnya.
Dikatakannya, hari ini tantangan global semakin besar, khususnya dibidang kearsipan mudah-mudahan dapat terus berupaya menciptakan berbagai inovasi dan terobosan yang signifikan untuk dapat menjawab tantangan hari ini dan masa depan.
"Kita harus terus menggaungkan ditengah OPD dan elemen masyarakat di wilayah kita, bahwa arsip adalah bagian sangat penting dan vital dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Harapan kami bapak/ibu dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan bersungguh-sungguh agar proses penilaian pengawasan penyelenggaraan kearsipan di daerah yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan baik yang hasilnya dapat mencerminkan penyelenggaraan kearsipan di daerah yang semakin baik secara prosedur dan sistem sesuai peraturan perundang-undangan," urainya.
Sementara, Kabid Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan, Hj. Zusmaini, S.E dalam sambutannya mengatakan, pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai
kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan, agar penyelenggaraan kearsipan berjalan sesuai Peraturan Perundang-undangan.