JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kecelakaan tragis terjadi. Tepatnya, Spead Boat (SB) Evelyn Calisca 01 tujuan Tembilahan Provinsi Riau – Tanjung Pingan Provinsi Kepri terbalik di perairan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Kamis (27/4/2023) pukul 13.00 WIB. Akibat kecelakaan ini, 12 (dua belas) orang meninggal dunia, 69 (enam puluh Sembilan) orang selamat.
Atas musibah ini, Jasa Raharja melakukan langkah proaktif diantaranya melakukan koordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dll) dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia. Selanjutnya Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal Rp. 20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat, sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut. Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, dimana santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris. Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, turut berduka cita serta prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan. “Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya. Dewi Aryani Suzana menegaskan, santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban pada hari Sabtu (29/04/2023). Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, telah diberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban. Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017. (*)Dewi Aryani S: Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan Bagi Seluruh Korban Laka SB. Evelyn Calisca 01
Selasa 02-05-2023,19:42 WIB
Editor : Setya Novanto
Tags : #jasa raharja
Kategori :
Terkait
Jumat 14-03-2025,11:20 WIB
Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Mengadakan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di Terminal
Selasa 11-03-2025,21:41 WIB
PT Jasa Raharja Paparkan Kebijakan untuk Persiapan Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025
Senin 10-03-2025,15:51 WIB
Kerja Sama Strategis PT Jasa Raharja dengan Universitas Gadjah Mada: Dari Kampus Tertib Lalu Lintas
Terpopuler
Kamis 20-03-2025,21:59 WIB
Update Terbaru Harga Emas Antam: Hari Ini Meroket Lagi Jadi Rp1,774 Juta Per Gram
Kamis 20-03-2025,19:28 WIB
Sidang Kasus Narkoba, Helen dan Diding Didakwa sebagai Pengendali Sabu dan Ekstasi
Kamis 20-03-2025,21:46 WIB
Ditundukkan Australia 5-1, Ini Kata Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert
Kamis 20-03-2025,21:40 WIB
Gebuk Bahrain 2-0, Jepang Langsung Lolos Piala Dunia 2026
Kamis 20-03-2025,19:08 WIB
Bulan Ramadhan Bank Jambi Berhasil raih Penghargaan
Terkini
Jumat 21-03-2025,06:15 WIB
Perempat Final UEFA Nations, Prancis Digebuk Korasia 2-0
Jumat 21-03-2025,05:55 WIB
DIBUKA 1 APRIl 2025! Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Kementerian Agama 2025, Ini Syaratnya
Jumat 21-03-2025,05:37 WIB
Alhamdulillah! Harga TBS Sawit Jambi Naik Rp 76/Kilogram, Berikut Daftar Harga 21-27 Maret 2025
Kamis 20-03-2025,22:54 WIB
Musrenbang RKPD Kota Jambi Tahun 2026 Terima 4.546 Usulan Masyarakat ; Fokus Wujudkan Kota Jambi Bahagia
Kamis 20-03-2025,22:38 WIB