JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- M Faisol (34) pelaku spesialis pencurian hewan ternak berhasil dibekuk Tim Elang Satreskrim Polres Merangin, pada Sabtu (29/4) lalu sekira pukul 14.00 WIB siang.
Pelaku yang merupakan warga Aur Gading, Kabupaten Sarolangun ini dibekuk Tim di Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan ini berawal saat pelaku bersama rekannya yang bernama Roni dan Jojon di SPBU Tambang Baru.
"Setelah terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan personil Satreskrim Polres Merangin, akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ujarnya, Senin (1/5).
Dari hasil pengembangan, kata Lumbrian, pelaku bersama komplotannya yakni Roni dan Win yang merupakan warga Kabupaten Sarolangun, pernah melakukan pencurian hewan ternak sapi.
"Pencurian tersebut dilakukan pada Jumat, 17 Maret 2023 lalu, sekira pukul 02.30 WIB dinihari di Simpang Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin," ungkapnya.
"Untuk saat ini kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki, yang mana keduanya sedang dilakukan pemeriksaan guna mengetahui perannya masing-masing. Baik terhadap perkara pencurian sapi maupun perkara yang lain," tambah Lumbrian.
Sedangkan untuk rekan pelaku yakni Roni, dia berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Selain pelaku, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 pick up, dua buah pisau dapur, satu buah tonjok sawit dan satu lembar terpal biru.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (raf)