PDAM Tirta Mayang Tunda Naikan Tarif, Khusus Golongan Rumah Tangga 1

Senin 01-05-2023,15:27 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Perusahaan Umum Daerah Tirta Mayang Kota Jambi menunda kenaikan tarif bagi pelanggan golongan rumah tangga 1. Seyogyanya tarif baru itu berlaku 1 April 2023 berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2023. 

Penundaan ini disetujui oleh Wali Kota Jambi setelah mendengar aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh perwakilan mahasiswa maupun DPRD Kota Jambi.

Penundaan dilakukan selama enam bulan sampai dengan akhir September 2023. Dengan penundaan ini, maka tarif yang berlaku bagi pelanggan golongan rumah tangga 1 masih tetap Rp 4.000 per meter kubik untuk pemakaian 1 – 10 meter kubik, Rp 4.500 untuk pemakaian 11 – 20 meter kubik, dan Rp 5.500 untuk pemakaian di atas 20 meter kubik. 

Direktur Utama Perumda Tirta Mayang, Dwike Riantara, mengatakan, kebijakan ini diambil setelah menerima aspirasi dari masyarakat dan disetujui oleh Wali Kota Jambi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Mayang.

“Bapak Wali Kota menyetujui rekomendasi untuk menunda kenaikan tarif bagi pelanggan golongan rumah tangga 1 selama 6 bulan, sebagai respon atas aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi mahasiswa beberapa waktu lalu dan saran-saran yang disampaikan DPRD Kota Jambi,” tutur Dwike.

“Dengan demikian, tarif yang berlaku sampai dengan akhir September 2023 bagi pelanggan rumah tangga 1 masih sama dengan tarif sebelumnya,” tambah Dwike.

Tujuan penundaan ini, menurut Dirut Tirta Mayang, antara lain agar tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang berjuang untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19.

Dijelaskan oleh Dirut Tirta Mayang bahwa, pelanggan yang termasuk golongan rumah tangga 1 adalah pelanggan yang tinggal di rumah sederhana, rumah sangat sederhana, berbentuk rumah papan atau bangunan semi permanen, rumah bedeng dan sejenisnya, yang tidak ada kegiatan usaha pribadi maupun pemerintah/TNI/Polri, yang menurut ketentuan dikategorikan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dijelaskan pula oleh Dirut Tirta Mayang bahwa kenaikan tarif untuk golongan Rumah Tangga 2, Niaga 1, Niaga 2, dan Niaga 3 tetap berlaku terhitung mulai pemakaian bulan april 2023 yang ditagihkan pada bulan Mei ini. (hfz)

Kategori :