"Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi aset, Yayasan
Pendidikan Jambi yang didirikan pada tahun 1977 dan telah melakukan penyesuaian anggaran dasarnya
perlu segera melakukan penertiban terhadap aset berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ariansyah.
Sambil menunggu penyesuaian anggaran dasar Yayasan Pendidikan Jambi yang didirikan pada 1977, penyelenggaraan
pendidikan di Universitas Batanghari dipimpin oleh Prof. Dr. Herri, S.E., M.B.A.
"Dalam hasil kesepakatan Rapat Koordinasi, Kepolisian Daerah Jambi ikut mengambil tanggung jawab dalam
mewujudkan kondusifitas penyelenggaraan pendidikan di Universitas Batanghari. Bagi pihak yang berkeberatan terkait dengan keputusan rapat tersebut dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," jelas Ariansyah.
Ia berharap tak ada lagi mengenai polemik yang terjadi di Unbari. Kampus sangat berperan dalam penguatan pendidikan karakter masa depan Provinsi Jambi. (aba)