JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengubah kebijakan soal cuti lebaran 2023. Hal tersebut lantaran adanya arahan terbaru dari Presiden RI. Dimana Pempov awalnya melarang kini mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti tambahan.
"Setelah ada arahan dari Presiden maka menjadi dibolehkan cuti tambahan di luar yang ditetapkan sebelumnya," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman kepada Jambi Ekspres
Syaratnya Sekda menyebut, bahwa setiap ASN di lingkup Pemprov Jambi yang tidak bisa hadir di awal masuk kerja nanti, maka harus segera memberikan pemberitahuan dan alasan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jambi atau kepala OPD masing-masing.
"Hal itu bertujuan agar tambahan usulan cuti bisa diusulkan sebagai bentuk cuti tambahan. Namun cuti tambahan hanya berlaku bagi yang ASN yang sempat melakukan mudik di luar Provinsi Jambi saja, termasuk di Pulau Jawa," kata Sudirman.
"Sesuai arahan Bapak Presiden kan sudah jelas tambahan cuti buat ASN yang lakukan mudik saja, jika ASN yang tidak mudik minta cuti tambahan atau tidak masuk kerja maka berlaku pemberlakuan sesuai aturan sebelumnya yakni ada pengenaan sanksi dan pemotongan TPP," sambung Sekda.
Masih kata Sudirman terkait kebijakan itu hendaknya agar ASN jujur terkait cuti ini. Dia meminta tidak ada ASN yang mengaku-ngaku cuti ke luar Jambi.
"Setiap usulan tambahan cuti akan diteliti lebih dulu oleh BKD," terang Sudirman.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat umum, ASN, TNI-Polri, serta pegawai swasta menunda balik bersamaan. Jokowi meminta agar cuti tambahan diberikan agar tidak terjadi penumpukan di tol.
"Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda atau memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," ucap Jokowi melalui akun YouTube Sekretariat Presiden. (aba)