Pemprov Jambi Punya Dasar Hukum Kuat Kepemilikan Lahan Stadion

Rabu 12-04-2023,21:35 WIB
Reporter : Andri Brilliant Avolda
Editor : Setya Novanto

"Maka wajar pemprov membangun karena mempunyai bukti kuat. Apalagi pekerjaan multiyears ini bukan ujuk-ujuk karena  telah dilakukan uji kelayakan (FS) sebelum adanya gugatan perdata. Proses pembangungan mulai dari  tender, dan bukan ujuk-ujuk," tegasnya.

Sebelumnya Gubernur Jambi Al Haris menyatakan program Multiyears Stadion Pemprov, di Pijoan yang harus tetap dilanjutkan, meskipun tengah berlangsung gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sengeto. Sikap itu diutarakan Gubernur karena beberapa alasan.

Al Haris mengatakan prinsipnya Pemprov Jambi memiliki sertifikat kepemilikan lahan stadion seluas 11 Hektar itu.

Tak hanya itu, Haris mengakui, pihak penggungat (YPJ, red) sudah mengajukan upaya putusan sela ke PN Sengeti untuk penghentian pekerjaan stadion namun tak dikabulkan hakim.

"Mereka mengajukan ke Pengadilan Negeri ada putusan selanya, ternyata PN tak menyetujui, itu artinya (pekerjaan) itu boleh berlanjut," sebut Haris (10/4/2023).

Gubernur menegaskan ketika tak ada putusan sela maka pekerjaan stadion itu boleh diteruskan. "Maka saya yakin lanjut saja, karena itu dibangun untuk publik bukan untuk bupati,gubernur, begitu pemahamannya," aku Haris.

"Stadion itu adalah bangunan publik milik masyarakat, saya kira tidak masalah," terangnya.

Adapun pekerjaan stadion yang berlokasi di Pijoan Muaro Jambi saat ini sudah dilakukan pekerjaan awal berupa pematangan lahan. Pada tahun 2023 ini ditargetkan selesai pekerjaan struktur stadion. (aan/adv)

Kategori :