JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kemenkumham Jambi membantah terkait adanya peredaran gelap narkotika di Lapas yang disinyalir berasal dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi.
Kadivas Kemenkumham Jambi, Aris Munandar menyebutkan, hal tersebut tidak benar adanya, karena narapidana yang dimaksud tidak ada di Lapas Jambi.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan data di SDP dan pengecekan fisik, tidak ditemukan ada nama napi yang dimaksud," ujarnya, Senin (10/4).
Aris menambahkan, pihaknya akan bertindak tegas jika benar bahwa ada indikasi napi yang terlibat peredaran gelap narkotika di dalam Lapas Jambi.
"Jika memang ditemukan, maka kita akan membantu aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polresta, Polda maupun BNN dalam melakukan penyelidikan," tuturnya.
Selain itu, Aris juga menyebutkan, bahwa dari Kementerian Hukum dan HAM Jambi maupun Lembaga Pemasyarakatan akan membantu proses penyidikan jika ada narapidana yang terlibat narkoba.
"Komitmen kita mewujudkan Lapas bersih dari narkoba," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan Opsnal Tim 1 Satresnarkoba Polresta Jambi, pada Rabu 05 April 2023 lalu, sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku yakni bernama M Saman (48) warga Jalan Raden Fatah, RT 07, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, penangkapan berawal saat tim mendapatkan informasi bahwa rumah pelaku kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Anggota kemudian mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku," kata Niko, Minggu (9/4).
Saat dilakukan penggeledahan, kata Niko, di rumah pelaku berhasil ditemukan sebanyak empat paket diduga narkotika jenis sabu seberat 2,09 gram.
"Barang bukti tersebut disimpan oleh pelaku di dalam satu buah tempat bekas minyak rambut merk Gatsby warna biru," ujarnya.
Barang haram tersebut sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku. Pelaku mengakui bahwa sabu ini adalah miliknya sendiri yang akan dijual kembali kepada pembeli.
Pelaku mengaku, barang bukti narkotika jenis sabu ini didapatkannya dengan cara membeli dari seorang Narapidana di Lapas Jambi bernama Endi.