JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi, kembali menghentikan mobilisasi angkutan batu bara.
Penghentian mobilisasi angkutan batu bara ini akan dihentikan besok, Minggu (9/4).
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menyebutkan, operasional mobilisasi batubara ditutup karena melebihi kuota 4000, pada hari Jum'at - Sabtu sehingga menimbulkan penumpukan di wilayah Kota Jambi.
"Karena melebihi kuota dari 4000 dan menimbulkan penumpukan sehingga menyebabkan kemacetan, maka besok (9/4) kita hentikan mobilisasi angkutan batubara," ujarnya, Sabtu (8/4).
Dhafi menambahkan, penghentian mobilisasi angkutan batubara tidak hanya di daerah Kabupaten Sarolangun dan Batanghari, namun juga di wilayah Sungai Gelam, Muaro Jambi
"Untuk wilayah Sungai Gelam akan kita berhentikan juga mobilisasi angkutan batubara, mengingat beberapa titik jalan rusak," sebutnya.
Dhafi menjelaskan, penghentian mobilisasi angkutan batubara ini berdasarkan hasil evaluasi dan sesuai fakta di lapangan usai perbaikan kerusakan jalan nasional yang baru saja diperbaiki.
"Berdasarkan hasil evaluasi yang baru saja diperbaiki, jalan tersebut kembali rusak, apalagi jalan tersebut nantinya akan digunakan oleh pemudik saat hari raya Idul Fitri," tuturnya.
Selain itu, terkait adanya asosiasi jasa transportir angkutan batubara, kata Dhafi, hal ini juga tidak memberikan solusi terhadap keselamatan berlalu lintas dan tidak berjalan hingga saat ini.
"Jasa transportir yang ada tidak jalan, sehingga asosiasi jasa transportir (sebagai penghentian mobilisasi) tidak efektif," terangnya.
"Intinya, karena ada penumpukan dan melebihi kuota yang ditentukan maka aktivitas mobilisasi angkutan batu bara kita hentikan sementara. Terhitung besok, Minggu (9/4) pukul 00.00 WIB, tidak ada lagi angkutan batubara yang keluar dari mulut tambang," tegas Dhafi.
Dhafi juga meminta agar seluruh jajaran untuk melakukan penindakan terhadap angkutan truk batubara, jika masih ada yang tidak mengikuti aturan karena sudah diberlakukan penghentian. (raf)