Masih kata Agus, penyaluran THR sesuai dengan yang telah diatur yakni untuk PNS, pensiunan dan Anggota DPRD. Yang dibayarkan adalah gaji pokok ditambah tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Maret sebanyak 50 persen. Serta tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan pangan. "Khusus untuk Pensiunan itu dari Taspen (gaji pokok)dan tak ada TPP. Sedangkan untuk anggota DPRD THR nya dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan melekat," jelasnya.
Untuk tahapan saat ini, Agus menyebut sedang disusun Peraturan Gubernur (Pergub). "Targetnya 10 hari sebelum hari H pergub sudah rampung dan sekaligus pembayaran," akunya. (*)