JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 11 Anggota DPRD Provinsi Jambi aktif tak melakukan kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) tahun terbaru 2022. Padahal waktu terakhir pelaporan sudah lewat pada 31 Maret lalu.
Mendengar itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto saat dikonfirmasi Jambi Ekspres mengatakan dirinya sudah mengimbau anggotanya melaporkan harta kekayaannya. "Ya kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja sudah menginstruksikan itu tidak diaati mau apa lagi, kan LHKPN ini KPK," ujar Edi kepada Jambi Ekspres (5/4).
Edi mengakui belum mendapat alasan atau kendala yang dihadapi legislator Provinsi belum melapor. "Itu kan personal masing-masing (anggota DPRD) ke KPK," jelasnya.
Untuk sanksi tak melapor LHKPN, Edi tak memungkiri tak ada sanksi. "Hanya tidak patut saja mungkin. Yang harusnya melaporkan, kita harus memberi contohnya," harapnya.
Ditanya tindak lanjut Edi terhadap anggota dewan yang belum lapor, ia menyebut tak ada kewenangannnya lagi. "Ya kalau KPK LHKPN tak dibikin mau apa lagi. Tak ada yang lebih hebat lagi dari KPK. LHKPN masing-masing dan 11 orang ini pun saya belum tahu," katanya.
"Walaupun menurut kami perlu penekanan. Kalau kami sudah kami ingatkan terus, dan saya juga laporkan kewajiban saya," ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Dewan Amir Hasbi juga menyebut dirinya belum mengetahui ada legislatif yang belum lapor LHKPN. "Belum ada info itu ke saya, belum dapat akan saya pelajari dulu," katanya.
Yang jelas untuk pejabat Sekretariat Dewan yang wajib lapor, Amir menyebut sudah rampung melakukan laporan online itu. "Jelas kita mengimbau ke bawahan Setwan, sudah selesai semua," kata Amir.
Sementara itu untuk di Pemprov sendiri terdata sudah 100 persen pejabat wajib lapor yang memperbarui LHKPN 2022. Berbeda dengan dewan, menurut keterangan inspektorat jika pejabat Pemprov tak lapor maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) nya tak dibayarkan satu tahun. (aan)