Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan yang lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.
Dalam penjelasannya, Erika menuturkan agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran, selain perbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014, juga ditingkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina.
Hal ini sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP. (*)
Daftar Mobil diatas 1.400 CC yang Bakal Dilarang Isi Pertalite:
Honda: Mobilio, BR-V, HR-V, CR-V, Civic, Civic Type R, City dan Accord
Mitsubishi: Xpander dan Xpander Cross, Pajero Sport, Outlander PHEV, Triton dan L300
Mini: Cooper 3-Door, Cooper 5-Door, Convertible, Clubman, Countryman, John Cooper Works
Toyota: Avanza kecuali varian mesin 1.300 cc, Veloz, Voxy, Alphard, Vellfire, Innova, Sienta, Vios, Altis, Rush, C-HR, Corolla Cross, Fortuner, Land Cruiser, Yaris
Daihatsu: Xenia, Terios, Luxio, Gran Max pikap dan minibus
Kia: Sedona, Seltos Diesel, Sonet, Carens, Carnival
Audi: A5, A6, A8L, Q5, Q7, Q8, RS4 Avan, RS4 Coupe
Tata: Xenon XT dan HD, Super Ace
Morris Garage: ZS, HS, 5 GT
Suzuki: Ertiga, Baleno, XL7, SX-4 S-Cross dan APV
Mazda: 2 Sedan, 2 Hatchback, 3, CX-3, CX-30, CX-5, CX-8, CX-9, 6 Sedan, 6 Estate dan MX-5
Isuzu: D-Max, Mu-X, Traga, Elf dan Giga