Masih Digodok! Ini Kriteria dan Daftar Mobil Tak Boleh Isi Pertalite Dalam Waktu Dekat

Rabu 05-04-2023,08:07 WIB
Editor : Setya Novanto

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Peraturan agar BBM Bersubsidi Pertalite dan solar yang disalurkan agar benar-benar tepat sasaran terus dilakukan pemerintah.

Pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam Perpres ini isinya antara lain mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.

Meskipun saat ini belum secara rinci disebutkan dalam revisi nanti, pemerintah bakal memasukkan kriteria yang berhak dan seharusnya mendapatkan BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar).

Karena, selama ini meski dilarang menggunakan pertalite, banyak mobil atau motor yang seharusnya menggunakan BBM non subsidi, tapi fakta di lapangan tetap menggunakan BBM subsidi, terutama pertalite dan solar tersebut.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, harus ada kriteria kendaraan yang berhak dan dapat mengonsumsi BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dengan RON 90.

"Pembatasan, sekarang, kan, dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas," terang Arifin seperti dkutip dari Disway.id Senin (9/01).

Ia menjelaskan, akan ada beberapa usulan kriteria kendaraan tipe apa saja yang berhak mengonsumsi Pertalite, harus sesuai klasifikasi.

Terkait rencana kebijakan pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu, akan menerapkan pelarangan untuk jenis atau tipe mobil mewah di atas 1.400 cc. 

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, sepeda motor di atas 250 cc akan dilarang membeli BBM jenis Pertalite.

Kuota BBM Pertalite dan Solar

Untuk tahun 2023 kuota Pertalite dari  Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi  (BP Migas) sebesar 32.56 juta kilo liter (KL).

Selain pertalite, pemerintah juga menetapkan kuota minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 Juta Kilo Liter (KL) serta minyak solar sebesar 17 Juta KL.

"Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta KL, hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi," ujar Erika Retnowati, Kepala BPH Migas  di Jakarta (06/01) seperti Jambi Ekspres dari esdm.go.id

Lebih lanjut, Erika menjelaskan perhitungan ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, dimana belum ditetapkan Rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.

Kategori :