JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - 22 Mei 2023 mendatang Pj Bupati Muaro Jambi, Sarolangun, dan Tebo genap menjabat satu tahun. Namun setelah satu tahun menjabat, kinerja mereka tak ada yang luar biasa alias biasa-biasa saja.
Adalah Pengamat Kebijakan Publik, Pemerintahan dan Ekonomi Dr. Noviardi Ferzi yang memberikan penilaian itu.
Menurut Doktor lulusan Universitas Jambi itu, ada enam aspek yang bisa di nilai dari masa tugas tahun pertama Pj Bupati yang ditunjuk. Yakni, Pengendalian Inflasi, Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Penurunan Stunting, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Realisasi Pendapatan Daerah dan Realisasi Belanja Daerah.
"Dari ke semua indikator itu semua PJ biasa-biasa saja," katanya Kepada Jambi Ekspres (3/4) pagi.
BACA JUGA: 5 Fraksi DPRD Tebo Usulkan Nama Aspan Kembali Menjabat Pj Bupati Tebo
Hanya saja, ia mengakui memang ada sedikit prestasi yang dicatatkan Kepala Daerah pengganti itu. "Cuma jika ingin disebutkan prestasi, Sarolangun cukup berhasil menekan angka inflasi. Lalu Muaro Jambi cukup baik menurukan angka stunting dan Tebo baik dalam realisasi APBD," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Raden Najmi kepada Jambi Ekspres mengatakan untuk nama-nama usulan Pj Bupati dari Gubernur belum ada usulan tertulis yang disampaikan kepada dirinya. Hanya saja ia menyebut sang bos Sudah mempunyai perkiraan nama.
"Belum ada, saat ini masih menimbang-nimbang. (Tapi) catatan beliau sudah ada," kata Karo Pem Pemprov ini.
Adapun pada Mei 2022 tahun lalu Al Haris melantik Kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah sebagai Pj Bupati Muaro Jambi. Kemudian Kepala BKD Provinsi Jambi Henrizal sebagai Pj Bupati Sarolangun serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi Aspan sebagai Pj Bupati Tebo.
Berdasarkan aturan Pj Bupati itu masih bisa diperpanjang 1 tahun lagi masa jabatannya. Atau mereka bisa diganti dengan Pejabat Jabatan Tinggi Pratama (JPT) lainnya.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten di Jambi yang akan habis masa jabatan Penjabat Bupatinya pada 22 Mei mendatang (1 tahun).
Tak hanya institusi legislatif, ternyata surat Kemendagri tanggak 27 Maret itu juga dikirimkan ke Gubernur Jambi yang juga diminta untuk menyampaikan 3 usulan nama Penjabat (Pj) Bupati. Tenggat waktunya juga sama yakni dideadline pada 6 April mendatang.(aan)