JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syarika lak.
Untaian kalimat ini sangat diimpi-impikan oleh semua umat Islam untuk dilafalkan di tanah suci. Mendengar bacaan talbiyah dzikir ini, besar keinginan untuk bisa segera melaksanakan ibadah haji. Lantas, bagaimanakah cara mendaftar haji? Dikutip dari laman www.kemenag.go.id, ada beberapa ketentuan, persyaratan dan prosedur yang bisa dilakukan umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah haji. Ketentuan 1.Pendaftaran haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun; 2.Pendaftaran haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota sesuai dengan domisili jemaah haji; 3.Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh Jemaah haji yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari; 4.Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir Persyaratan 1. Beragama islam; 2. Berusia minimal 12 Tahun pada saat mendaftar; 3. Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah; 4. Memiliki Kartu Keluarga; 5. Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah;dan 6. Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang bersangkutan pada BPS (Bank Penerima Setoran Awal) BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah rupiah) 7. Gubernur dapat menambah persyaratan pendaftaran berupa surat keterangan domisili; 8. Calon jemaah haji menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 10 lembar dengan ketentuan; a. Foto berwarna dengan latar belakang putih; b. Warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji wanita menunakan busana muslimah; c. Tidak mengunakan kaca mata;dan d. Tampak wajah minimal 80%. Prosedur 1. Jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri sebesar setoran awal BPIH; 2. BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH; 3. BPS BPIH menerbitkan sebanyak 5 (lima) lembar bukti setoran awal BPIH dengan mencantumkan nomor validasi, ditandatangani dan dibubuhi stempel BPS BPIH disertai masing-masing diberi pas foto ukuran 3x4; 4. Rincian lembar BPIH sebagai berikut : Lembar pertama bermaterai secukupnya untuk calon Jemaah haji; Lembar kedua untuk BPS BPIH; Lembar ketiga untuk Kantor kementerian Agama Kabupaten/ Kota; Lembar keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan Lembar kelima untuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 5. Jemaah haji yang bersangkutan wajib menyerahkan persyaratan pendaftaran kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH; 6. Jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) untuk dilakukan verifikasi berkas dan di entry pada aplikasi SISKOHAT; 7. Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melakukan pengambilan foto dan sidik jari Jemaah haji; 8. Jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang tercantum nomor porsi dan telah ditandatangani serta dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota. Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syarika lak. Ya Allah aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah aku memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya pujian dan kenikmatan hanya milik-Mu, dan kerajaan hanyalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu" Semoga semua niat kita untuk segera naik haji bisa dimudahkan, segera terwujud dan Insya Allah ada rejeki. Amin.. (*)Begini Cara Daftar Haji, Insya Allah Ada Rejeki
Rabu 29-03-2023,05:00 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :
Terkait
Senin 21-08-2023,16:35 WIB
Delapan Jemaah Pulang ke Tanah Air, 26 Wafat Pasca Operasional Haji 1444 H
Senin 21-08-2023,16:31 WIB
26 Jemaah Dilaporkan Wafat Pasca Operasional Haji 1444 H, Ini Daftarnya
Rabu 09-08-2023,19:59 WIB
Update Kondisi Jemaah Haji Sakit di Saudi, Keluarga Bisa Kontak Nomor Ini
Senin 07-08-2023,05:00 WIB
Satu Jamaah Haji yang Hilang Masih Dicari
Minggu 06-08-2023,21:31 WIB
Menag Usulkan Ubah Mekanisme Penetapan Jemaah Haji Berhak Berangkat di 2024
Terpopuler
Kamis 14-11-2024,10:43 WIB
Viral Oknum PNS Pemprov Jambi Lakukan Pencabulan Terhadap Pelajar Laki-laki
Kamis 14-11-2024,21:53 WIB
Setelah Melakukan Serangkaian Pemeriksaan, Polisi Tetapkan Oknum PNS di Jambi Jadi Tersangka Pencabulan
Kamis 14-11-2024,09:37 WIB
Memastikan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024
Kamis 14-11-2024,06:14 WIB
Disidak Pj Bupati Merangin, Pegawai Dikbud Merangin Kocar-Kacir
Kamis 14-11-2024,11:47 WIB
Polda Jambi Gerebek Gudang Pengoplosan Tabung Gas Subsidi, Tiga Orang Diamankan
Terkini
Kamis 14-11-2024,22:19 WIB
Menteri Nusron Peringatkan Oknum Tindak Pidana Pertanahan
Kamis 14-11-2024,21:53 WIB
Setelah Melakukan Serangkaian Pemeriksaan, Polisi Tetapkan Oknum PNS di Jambi Jadi Tersangka Pencabulan
Kamis 14-11-2024,20:50 WIB
Tim Samsat Muara Sabak Lakukan Kegiatan CRM Sigap dan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Kamis 14-11-2024,19:34 WIB