JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun oleh jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara," ujar JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023. Dody dianggap telah melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tak hanya penjara, Dody juga didenda senilai Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.JPU mengatakan hal yang memberatkan Dody karena bersedia menukar bukti narkoba dengan tawas saat ia masih berstatus sebagai seorang polisi dan justru terlibat dalam aksi peredaran narkoba hingga merusak kepercayaan publik terhadap Polri. JPU juga menjelaskan meringankan Dody katakan bersedia memberikan keterangan yang sejujurnya dalam persidangan dan mengakui perbuatannya. Kata JPU, Teddy Minahasa juga terbukti menugaskan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotikaa merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam bacaan dakwaan yang dibacakan hari ini, Teddy Minahasa terbukti menugaskan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotikaa merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Kasus Dody berawal dari tindakannya mengambil secara diam-diam sabu seberat 5 kilogram. Sabu tersebut adalah hasil sitaan Polres Bukittinggi. Pada Mei 2022 lalu, ketika Irjen Teddy Minahasa masih Kapolda Sumatera Barat, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 41,4 kilogram di Bukittinggi. Penangkapan yang dianggap sebagai keberhasilan besar karena ini adalah pertama kali dalam sejarah Polda Sumbar berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah sangat besar. Barang bukti ini pula yang diambil secara diam-diam oleh Dody lalu belakangan ketahuan ada peran Irjen Pol Teddy Minahasa. Bagaimana cara Dody menghilangkan jejak setelah mengambil diam diam sabu seberat 5 kg? Ia mengambil barang bukti itu lalu diganti dengan serbuk lain yang mirip sabu, dibantu oleh ajudannya. Berdasarkan pengakuannya, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengambil Sabu tersebut secara diam-diam atas perintah Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Kapan sabu itu diambil? Saat sabu seberat 5 kilogram itu hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi. Pemusnahan dilakukan pada Rabu (15/6) di halaman kantor Polres Bukittinggi. Disaksikan oleh media dan juga masyarakat. Proses pemusnahan ini pun langsung dipimpin Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat. Teddy Minahasa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10). Teddy Minahasa diancam maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun. Dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sekedar mengingatkan, bahwa penangkapan terhadap Teddy Minahasa berkaitan dengan barang bukti sabu 41,4 kilogram yang berhasil diamankan Polres Bukittinggi. Teddy Minahasa meminta barang bukti sabu itu kepada Kapolres Bukittinggi. Lalu, Teddy Minahasa menjual sabu tersebut kepada seorang perempuan bernama Linda atau sering dipanggil Mami dan terakhir Linda mengaku sebagai istri siri Teddy. Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers sore Jumat (14/10) menegaskan pihaknya akan melakukan bersih-bersih di tubuh Polri sehingga bisa mengembalikan citra Kepolisian yang terusik oleh sejumlah oknum. Ia menegaskan tak mau mengorbankan lebih dari 400.000 anggota Polri yang ada di seluruh Indonesia hanya karena oknum-oknum pencoreng dan pelanggar hukum. Keterlibatan Teddy Minahasa menjual barang bukti Polres, kata Kapolri bermula ketika Polda Metro mendapatkan laporan masyarakat lalu berhasil menangkap masyarakat sipil lalu dilakukan pengembangan. Dari pengembangan ini kata Kapolri, ditemukan keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol yang memiliki jabatan kapolsek. “Kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personil oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi,” lanjut Sigit. Dari mantan Kapolres Bukittinggi ini baru diketahui keterlibatan Teddy Minahasa. “Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM,” kata Kapolri. Kemudian Kapolri memerintahkan Kadiv Propam menjemput paksa Irjen Teddy Minahasa untuk dilakukan pemeriksaan. (*)