Sebentar Lagi 104 Gubernur, Walikota dan Bupati Habis Masa Jabatan, Nanti Pj-nya Dilarang Lakukan 2 Hal ini

Sabtu 25-03-2023,13:00 WIB
Editor : Dona Piscesika

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendata ada 104 Instansi Pemerintah Daerah mengalami kekosongan jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

 

Para PPK ini telah mencapai masa akhir jabatannya jelang pemilu 2024.

 

Dengan berakhirnya masa jabatan ini, maka nanti akan diisi oleh pejabat yang ditunjuk sebagai Pj/Plt/Plh.

 

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama dalam keterangan resminya dikutip jambiekspres.co.id Sabtu (25/3), mengatakan dalam hal terdapat kekosongan PPK itu, maka pejabat yang ditunjuk dilarang melakukan dua hal penting ini :

 

Pertama, Pj/Plt/Plh tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian. 

 

Namun jika terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat validasi dari BKN.

 

Validasi berupa pemberian Pertimbangan Teknis (Pertek) dan/atau Surat Keputusan (SK) atas nama Kepala BKN. 

 

Kedua, Pejabat yang ditunjuk juga tidak dapat mengambil keputusan dan tindakan yang bersifat strategis.

 

Keputusan yang dimaksud diantaranya tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah dan keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

 

“Untuk itu BKN mengingatkan adanya sejumlah batasan kewenangan dan ketentuan bagi pejabat yang ditunjuk (Pj/Plt/Plh) terkait dengan pelaksanaan manajemen ASN,” kata Satya. 

 

Maka terkait dengan ketentuan tersebut, BKN mengimbau pejabat yang ditunjuk nanti agar memperhatikan aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). 

 

Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN. 

 

Adapun batasan kewenangan dan mekanisme teknis usul layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk akibat adanya kekosongan PPK diatur dalam sejumlah ketentuan, di antaranya: UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

 

Sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara

 

“Pahami Batasan Kewenangan Pejabat yang Ditunjuk Mendekati kontestasi politik pada tahun 2024,” tambah Satya lagi. (*)

Kategori :