JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendata ada 104 Instansi Pemerintah Daerah mengalami kekosongan jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Para PPK ini telah mencapai masa akhir jabatannya jelang pemilu 2024. Dengan berakhirnya masa jabatan ini, maka nanti akan diisi oleh pejabat yang ditunjuk sebagai Pj/Plt/Plh. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama dalam keterangan resminya dikutip jambiekspres.co.id Sabtu (25/3), mengatakan dalam hal terdapat kekosongan PPK itu, maka pejabat yang ditunjuk dilarang melakukan dua hal penting ini : Pertama, Pj/Plt/Plh tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian. Namun jika terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat validasi dari BKN. Validasi berupa pemberian Pertimbangan Teknis (Pertek) dan/atau Surat Keputusan (SK) atas nama Kepala BKN. Kedua, Pejabat yang ditunjuk juga tidak dapat mengambil keputusan dan tindakan yang bersifat strategis. Keputusan yang dimaksud diantaranya tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah dan keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran. “Untuk itu BKN mengingatkan adanya sejumlah batasan kewenangan dan ketentuan bagi pejabat yang ditunjuk (Pj/Plt/Plh) terkait dengan pelaksanaan manajemen ASN,” kata Satya. Maka terkait dengan ketentuan tersebut, BKN mengimbau pejabat yang ditunjuk nanti agar memperhatikan aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN. Adapun batasan kewenangan dan mekanisme teknis usul layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk akibat adanya kekosongan PPK diatur dalam sejumlah ketentuan, di antaranya: UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara “Pahami Batasan Kewenangan Pejabat yang Ditunjuk Mendekati kontestasi politik pada tahun 2024,” tambah Satya lagi. (*)Sebentar Lagi 104 Gubernur, Walikota dan Bupati Habis Masa Jabatan, Nanti Pj-nya Dilarang Lakukan 2 Hal ini
Sabtu 25-03-2023,13:00 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :
Terkait
Kamis 23-01-2025,14:54 WIB
Honorer Database BKN di Kerinci Minta Gaji PPPK Paruh Waktu Standar UMP
Rabu 22-01-2025,15:27 WIB
Tindaklanjuti Hasil Audiensi Bersama Asosiasi Tenaga Honorer, Komisi I DPRD Jambi konsultasi ke BKN
Senin 02-12-2024,13:39 WIB
Pleno PPK Rampung, Syukur-Khafid Ungguli Nalim-Nilwan 3.808 Suara
Senin 02-12-2024,13:39 WIB
Detik-detik Ular Kobra Masuk ke Dalam Celana Ketua PPK Muaro Jambi Saat Rapat Pleno Rekapitulasi
Minggu 01-12-2024,15:48 WIB
Unggul Berdasarkan Hasil Pleno PPK, Jumiwan - Maidani Tetap Tunggu Pleno KPU Bungo
Terpopuler
Minggu 23-02-2025,08:12 WIB
Shin Tae-yong Kembali ke Tanah Air
Minggu 23-02-2025,12:49 WIB
Diguyur Hujan Deras, Kota Jambi Dikepung Banjir
Sabtu 22-02-2025,18:01 WIB
Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bungo Diduga Mencoba Pengaruhi Terpidana Lainnya untuk Mencabut BAP
Minggu 23-02-2025,14:12 WIB
Tanpa Dokumen, 1.000 Ekor DOC Gagal Berlayar ke Batam
Minggu 23-02-2025,11:42 WIB
Viral! Perekam Sebut Kejadian di Jambi, Video Pria Diduga Mandor Tendang Kuli Panggul
Terkini
Minggu 23-02-2025,17:48 WIB
Cepat Tanggap! Wawako Jambi Bang Diza Turun Langsung ke Lokasi, Serahkan Bantuan Darurat
Minggu 23-02-2025,16:18 WIB
Wali Kota Jambi Maulana Instruksikan Camat dan Lurah Tanggapi Banjir yang Terjadi di Kota Jambi
Minggu 23-02-2025,16:14 WIB
Gelar Seminar Parenting, JIS Ingin Bangun Karakteristik Orang Tua Dorong Prestasi Atlit
Minggu 23-02-2025,16:09 WIB
Heboh! Bungkusan Kain Putih di Pemakaman Bikin Warga Gempar, Ternyata Ini Isinya
Minggu 23-02-2025,14:59 WIB