KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menerima Pengembalian Kerugian Negara untuk kedua kalinya sebesar Rp. 131.736.210 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2016 s/d 2019 atas nama Terpidana Arbain Bin Sukarno selaku Mantan Kepala Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh, Senin (20/3/ 2023) pukul 10.00 WIB.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuhh Alex mengatakan Arbain Bin Sukarno telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa Air Teluh tahun 2016 s/d 2019 sebagaimana Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan menghukum Terdakwa Arbain Bin Sukarno dg Pidana Penjara selama 3 Tahun dan Denda sebanyak Rp. 50 juta.
Serta membebankan uang pengganti sejumlah Rp. 181.736.210,- (seratus delapan puluh satu tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah) dimana sebelumnya.
"Terpidana telah mengangsur dengan menyetorkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Jambi Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 1 Maret 2022," katanya
Adapun pengembalian Kerugian Negara tersebut diserahkan oleh Istri dari Terpidana Arbain Bin Sukarno dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Jasa Alex Hutauruk, SH untuk selanjutnya disetorkan melalui Rekening Kas Negara.(hdp)