Rudini Oei Jalani Sidang Pertama Praperadilan di PN Jambi

Senin 13-03-2023,20:06 WIB
Editor : joni trumanbe

" Berdasarkan permohonan ini kami meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan memerintahkan kepada termohon (Polda Jambi, red) untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan dan memulihkan nama baik klien kami," tandas bunga.

Selanjutnya, agenda sidang mengagendakan jawaban dari termohon yakni Ditreskrimum Polda Jambi pada tanggal 14 Maret 2023 pukul 09.00 WIB. (*)

Tags : #rudini oei
Kategori :