JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jumat (10/03/2023) Jasa Raharja Jambi menghadiri undangan rekonsiliasi data klaim kecelakaan lalu lintas yang di prakarsai oleh BPJS Kesehatan Jambi. Pertemuan rekonsiliasi data klaim KLL diadakan di Aulan Kantor BPJS Kesehatan Jambi. Agenda ini bertujuan untuk rekonsiliasi data antara Jasa Raharja dengan data BPJS Kesehatan yang telah dijamin oleh Jasa Raharja dan terintegrasi jaminan lanjutan kepada program JNS BPJS Kesehatan.
Temu agenda rekonsiliasi data klaim Kecelakaan lalu lintas (KLL) juga dihadiri oleh beberapa rumah sakit di kota Jambi yang bekerja sama dengan Jasa Raharja dan BPJS Kesahatan untuk menyamai persepsi penyelesaian dispute klaim bagi korban kecelakaan di rumah sakit dengan kolaborasi penggunaan fasilitas jaminan Jasa Raharja dan JKN BPJS. Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi memberikan pernyataan “Jasa Raharja adalah penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, setelah penjaminan maximal digunakan untuk biaya perawatan sejumlah Rp 20 juta , maka BPJS Kesehatan dengan program JKN dapat digunakan oleh masyarakat yang menjadi korban kecelakaan jika masih memerlukan biaya perawatan”. Layanan Jasa Raharja saat ini menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital melalui integrasi dengan IRSMS (Integrated Traffic Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil yang akan memberikan pelayanan santunan setelah melapor ke polisi. Perihal penjaminan biaya rawatan oleh Jasa Raharja di Rumah Sakit, “Rumah sakit menagih Jasa Raharja secara langsung untuk biaya pengobatan. Sesuai Permenkeu No. 15 dan 16 Tahun 2017, akan dijaminkan sebesar Rp 20 juta kepada rumah sakit tempat korban di rawat untuk jaminan biaya pengobatan bagi korban akibat kecelakaan lalu lintas ataupun angkutan penumpang umum yang nantinya akan ditagihan pihak rumah sakit kepada kami atau disebut overbooking” tutup Donny. Peran dan Tanggung Jawab PT. Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan penjamin biaya rawatan bagi korban kecelakaan hadir berkolaborasi bersama peran dan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan program JKN sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program jaminan kesehatan. (*)BPJS dan Jasa Raharja Rekonsiliasi Data Klaim Laka Lalu Lintas, Kolaborasi Jaminan Korban Laka
Sabtu 11-03-2023,04:21 WIB
Editor : Setya Novanto
Tags : #jasa raharja
Kategori :
Terkait
Selasa 24-12-2024,20:07 WIB
Pastikan Kesiapan Seluruh Personel, Rivan A. Purwantono Pimpin Apel Pengamanan Mudik Nataru Jasa Raharja
Senin 23-12-2024,11:24 WIB
Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder
Senin 23-12-2024,11:17 WIB
Terlibat Aktif dalam Posko Terpadu Angkutan Nataru 2024, Dewi Aryani Suzana Sampaikan Peran Jasa Raharja
Kamis 19-12-2024,17:57 WIB
Jasa Raharja dan Kemenhub Jalin Kerja Sama Strategis melalui Integrasi Data
Terpopuler
Rabu 25-12-2024,15:30 WIB
Harga Emas Antam Rabu Stabil di Rp1,520 Juta Per Gram
Rabu 25-12-2024,20:03 WIB
BRI Pastikan Layanan
Kamis 26-12-2024,00:21 WIB
18 Oknum Polisi yang Peras 45 Penonton DWP Asal Malaysia Resmi Ditahan, Barang Bukti Rp 2,5 M
Rabu 25-12-2024,15:30 WIB
Ibu-ibu Muda Pengedar Narkoba Modus Jualannya Bikin Geleng Kepala
Terkini
Kamis 26-12-2024,12:11 WIB
Kasus Korupsi Dana PKK Kabupaten Tebo 1,7 Miliar Terkesan Jalan Ditempat
Kamis 26-12-2024,11:17 WIB
Yamaha Bakal Bagi-Bagi Iphone Gratis Khusus Pengguna Fazzio di Jambi
Kamis 26-12-2024,10:54 WIB
Harga TBS Kelapa Sawit Jambi Turun! Per Kilonya Rp 3.555,71, Berikut Daftar Harga Terbaru
Kamis 26-12-2024,10:43 WIB
Berikut Update Terkini Harga Emas Pada Kamis 26 Desember 2024
Kamis 26-12-2024,08:31 WIB