JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jumat (10/03/2023) Jasa Raharja Jambi menghadiri undangan rekonsiliasi data klaim kecelakaan lalu lintas yang di prakarsai oleh BPJS Kesehatan Jambi. Pertemuan rekonsiliasi data klaim KLL diadakan di Aulan Kantor BPJS Kesehatan Jambi. Agenda ini bertujuan untuk rekonsiliasi data antara Jasa Raharja dengan data BPJS Kesehatan yang telah dijamin oleh Jasa Raharja dan terintegrasi jaminan lanjutan kepada program JNS BPJS Kesehatan.
Temu agenda rekonsiliasi data klaim Kecelakaan lalu lintas (KLL) juga dihadiri oleh beberapa rumah sakit di kota Jambi yang bekerja sama dengan Jasa Raharja dan BPJS Kesahatan untuk menyamai persepsi penyelesaian dispute klaim bagi korban kecelakaan di rumah sakit dengan kolaborasi penggunaan fasilitas jaminan Jasa Raharja dan JKN BPJS. Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi memberikan pernyataan “Jasa Raharja adalah penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, setelah penjaminan maximal digunakan untuk biaya perawatan sejumlah Rp 20 juta , maka BPJS Kesehatan dengan program JKN dapat digunakan oleh masyarakat yang menjadi korban kecelakaan jika masih memerlukan biaya perawatan”. Layanan Jasa Raharja saat ini menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital melalui integrasi dengan IRSMS (Integrated Traffic Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil yang akan memberikan pelayanan santunan setelah melapor ke polisi. Perihal penjaminan biaya rawatan oleh Jasa Raharja di Rumah Sakit, “Rumah sakit menagih Jasa Raharja secara langsung untuk biaya pengobatan. Sesuai Permenkeu No. 15 dan 16 Tahun 2017, akan dijaminkan sebesar Rp 20 juta kepada rumah sakit tempat korban di rawat untuk jaminan biaya pengobatan bagi korban akibat kecelakaan lalu lintas ataupun angkutan penumpang umum yang nantinya akan ditagihan pihak rumah sakit kepada kami atau disebut overbooking” tutup Donny. Peran dan Tanggung Jawab PT. Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan penjamin biaya rawatan bagi korban kecelakaan hadir berkolaborasi bersama peran dan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan program JKN sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program jaminan kesehatan. (*)BPJS dan Jasa Raharja Rekonsiliasi Data Klaim Laka Lalu Lintas, Kolaborasi Jaminan Korban Laka
Sabtu 11-03-2023,04:21 WIB
Editor : Setya Novanto
Tags : #jasa raharja
Kategori :
Terkait
Selasa 12-11-2024,06:00 WIB
Seluruh Korban Terjamin, Jasa Raharja Proaktif Data Korban Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang
Selasa 05-11-2024,12:08 WIB
Sukses Jaga Keseimbangan Keuangan dan Pelayanan, Jasa Raharja Raih Penghargaan
Rabu 23-10-2024,09:27 WIB
Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Gorontalo Terima Santunan Jasa Raharja
Rabu 23-10-2024,09:20 WIB
Jasa Raharja Dinobatkan Sebagai Tim In-House Counsel Paling Inovatif 2024 Sektor Insurance
Terpopuler
Jumat 15-11-2024,05:46 WIB
Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024, Persija dan Persib Dominasi Pemain Terpilih
Jumat 15-11-2024,06:16 WIB
Indonesia v Jepang, Timnas Indonesia Optimis Incar 3 Poin
Jumat 15-11-2024,07:26 WIB
Indonesia v Jepang, Duel Terberat Timnas Garuda
Jumat 15-11-2024,20:22 WIB
Layanan Digital Semakin Diminati, Dorong Penetrasi Digital Lewat SuperApp BYOND by BSI
Jumat 15-11-2024,06:49 WIB
Cari Solusi Penyelesaian Perambahan Kawasan Hutan, Komisi II Konsultasi ke Kementerian Kehutanan
Terkini
Jumat 15-11-2024,21:48 WIB
Bawaslu Kota Jambi Periksa HAR Soal Dugaan Kampanye di Klenteng, Tim Hukum: Kunjungan Pribadi
Jumat 15-11-2024,21:32 WIB
Mengenal Program BBS-Jun Membangun Dari Desa, Miliki Road Map Prioritas Pembangunan Infrastruktur
Jumat 15-11-2024,21:27 WIB
Ribuan Warga Padati Kampanye Pasangan BBS - Junaidi Mahir di Sengeti
Jumat 15-11-2024,20:44 WIB
Winarsih dan Maryam Sukses Berusaha Bersama BTPN Syariah
Jumat 15-11-2024,20:22 WIB