JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jumat (10/03/2023) Jasa Raharja Jambi menghadiri undangan rekonsiliasi data klaim kecelakaan lalu lintas yang di prakarsai oleh BPJS Kesehatan Jambi. Pertemuan rekonsiliasi data klaim KLL diadakan di Aulan Kantor BPJS Kesehatan Jambi. Agenda ini bertujuan untuk rekonsiliasi data antara Jasa Raharja dengan data BPJS Kesehatan yang telah dijamin oleh Jasa Raharja dan terintegrasi jaminan lanjutan kepada program JNS BPJS Kesehatan.
Temu agenda rekonsiliasi data klaim Kecelakaan lalu lintas (KLL) juga dihadiri oleh beberapa rumah sakit di kota Jambi yang bekerja sama dengan Jasa Raharja dan BPJS Kesahatan untuk menyamai persepsi penyelesaian dispute klaim bagi korban kecelakaan di rumah sakit dengan kolaborasi penggunaan fasilitas jaminan Jasa Raharja dan JKN BPJS. Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi memberikan pernyataan “Jasa Raharja adalah penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, setelah penjaminan maximal digunakan untuk biaya perawatan sejumlah Rp 20 juta , maka BPJS Kesehatan dengan program JKN dapat digunakan oleh masyarakat yang menjadi korban kecelakaan jika masih memerlukan biaya perawatan”. Layanan Jasa Raharja saat ini menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital melalui integrasi dengan IRSMS (Integrated Traffic Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil yang akan memberikan pelayanan santunan setelah melapor ke polisi. Perihal penjaminan biaya rawatan oleh Jasa Raharja di Rumah Sakit, “Rumah sakit menagih Jasa Raharja secara langsung untuk biaya pengobatan. Sesuai Permenkeu No. 15 dan 16 Tahun 2017, akan dijaminkan sebesar Rp 20 juta kepada rumah sakit tempat korban di rawat untuk jaminan biaya pengobatan bagi korban akibat kecelakaan lalu lintas ataupun angkutan penumpang umum yang nantinya akan ditagihan pihak rumah sakit kepada kami atau disebut overbooking” tutup Donny. Peran dan Tanggung Jawab PT. Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan penjamin biaya rawatan bagi korban kecelakaan hadir berkolaborasi bersama peran dan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan program JKN sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program jaminan kesehatan. (*)BPJS dan Jasa Raharja Rekonsiliasi Data Klaim Laka Lalu Lintas, Kolaborasi Jaminan Korban Laka
Sabtu 11-03-2023,04:21 WIB
Editor : Setya Novanto
Tags : #jasa raharja
Kategori :
Terkait
Jumat 14-03-2025,11:20 WIB
Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Mengadakan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di Terminal
Selasa 11-03-2025,21:41 WIB
PT Jasa Raharja Paparkan Kebijakan untuk Persiapan Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025
Senin 10-03-2025,15:51 WIB
Kerja Sama Strategis PT Jasa Raharja dengan Universitas Gadjah Mada: Dari Kampus Tertib Lalu Lintas
Terpopuler
Kamis 20-03-2025,06:44 WIB
Menanti Aksi Debutan Baru Timnas Septian Bagaskara, Ole Romeny, Dean James dan Joey Pelupessy
Kamis 20-03-2025,21:59 WIB
Update Terbaru Harga Emas Antam: Hari Ini Meroket Lagi Jadi Rp1,774 Juta Per Gram
Kamis 20-03-2025,19:28 WIB
Sidang Kasus Narkoba, Helen dan Diding Didakwa sebagai Pengendali Sabu dan Ekstasi
Kamis 20-03-2025,07:03 WIB
Indonesia vs Australia, Usung Spirit Kemenangan Kualifikasi PD 1982
Kamis 20-03-2025,21:40 WIB
Gebuk Bahrain 2-0, Jepang Langsung Lolos Piala Dunia 2026
Terkini
Jumat 21-03-2025,05:37 WIB
Alhamdulillah! Harga TBS Sawit Jambi Naik Rp 76/Kilogram, Berikut Daftar Harga 21-27 Maret 2025
Kamis 20-03-2025,22:54 WIB
Musrenbang RKPD Kota Jambi Tahun 2026 Terima 4.546 Usulan Masyarakat ; Fokus Wujudkan Kota Jambi Bahagia
Kamis 20-03-2025,22:38 WIB
Gelar BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H, BRI Tawarkan Promo Menarik dan Sembako Murah bagi Masyarakat
Kamis 20-03-2025,22:06 WIB
Layani Pemudik Mobil Listrik di Jateng-Yogya, Menteri Bahlil Kerahkan 307 SPKLU
Kamis 20-03-2025,21:59 WIB