Sementara itu, Asisten I Pemprov Jambi Apani saat menemui pendemo mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Jambi tengah mengatur lalu lintas batubara agar tidak terjadi kemacetan.
Maka dari itu, pihaknya membatasi angkutan batubara yang beroperasi sebanyak 4.000 mobil setiap hari.
Kemudian, agar tertib angkutan batubara ini juga harus masuk ke dalam perusahaan transportir.
"Nantinya juga ada petugas yang berjaga di mulut tambang untuk menghitung jumlah angkutan batubara yang keluar," ujarnya.
Mendengar arahan dari Asisten I Provinsi Jambi ini, KS Bara Jambi merasa belum sependapat atas aturan batubara yang diterapkan Pemprov Jambi.
Hingga berita ini diturunkan, KS Bara Jambi masih berorasi di Kantor gubernur Jambi. (aba)