SUMBAR, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi menerima laporan masyarakat yang mengaku susah masuk ke masjid karena aksesnya ditutup oleh panitia sebuah event balap motor.
Demikian disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., dikutip Jambi Ekspres dari situs pengacarabukittinggi.com. Kata Riyan, laporan masyarakat itu bermula dari kesulitan yang dialami masyarakat sekitar untuk menjangkau rumah ibadah di Lapangan Kantin Bukittinggi karena akses menuju mesjid ditutup pagar seng oleh panitia acara. “Keluhan ini kami terima pada Minggu, 26 Februari 2023,” ujar Riyan. Masyarakat berharap, jangan sampai sebuah acara sampai menutup akses ke rumah ibadah supaya tidak ada gangguan masyarakat melaksanakan kewajibannya dalam menjalankan kehidupan sebagai orang beragama. Riyan pun menghimbau panitia acara, agar tidak mengganggu hak masyarakat dalam melaksanakan ibadah karena hal ini telah diatur dan dijamin pada Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.“Yang berbunyi: Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun,” tegas Riyan lagi. (*)