JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Beberapa kali sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi terpaksa dijadwal ulang. Alasannya karena peserta rapat tak Kuorum atau tak mencukupi jumlah minimal sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Seperti pada rapat pengesahan tiga rancangan peraturan daerah pada awal pekan ini. Pimpinan sidang Wakil Ketua DPRD Faisal Riza terpaksa menunda sidang akibat belum 2/3 dari 55 anggota Dewan yang siap untuk bersidang.
Faisal Riza mengakui pihaknya sebagai pimpinan DPRD telah mengimbau dan mengingatkan kepada masing-masing Ketua Fraksi maupun anggota agar menertibkan dan mendisiplinkan anggota fraksinya. "Kita sudah ingatkan agar kehadiran anggota dewan menjadi prioritas, apalagi saat ini dari 55 anggota 3 diantaranya sudah berhalangan tetap (menjadi tersangka KPK, red)," katanya.
Dimana dalam aturannya dalam pengambilan keputusan harus 2/3 anggota DPRD harus harus hadir.
Faisal juga mengingatkan kepada Ketua Fraksi ketentuan jelas yang disepakati DPRD, apabila enam kali berturut-turut tak hadir dalam sidang paripurna maka bisa dilakukan proses Pengganti Antar Waktu (PAW). "Tapi kita lihat saat ini hanya saat tertentu berhalangan hadir (tak berturut-turut)," katanya.
Untuk fungsi Badan Kehormatan DPRD, menurut Faisal cukup tegas karena telah beberapa kali sudah mengingatkan anggota untuk hadir bahkan juga sudah mengeluarkan surat edaran. "Namun kembali lagi kita baru bisa menindaklanjuti setelah 6 kali berturut-turut tak hadir. Tapi kita terus mendorong untuk hadir tepat waktu," akunya.
Politisi Gerindra ini menyampaikan ada beberapa kategori rapat paripurna, seperti rapat pembahasan biasa harus dihadiri 50 + 1 persen anggota. Sedangkan rapat pengambilan keputusan ranperda harus 2/3 dari anggota keseluruhan. Serta adapula rapat khusus seperti pemberhantian anggota DPRD dan kepala daerah yang harus diikuti 3/4 anggota legislatif.
Yang jelas, Faisal mengakui dengan tak hadirnya anggota dewan pada rapat sesuai kuorom akan menghambat jalannya pengesahan ranperda. Karena penyampaian pandangan termasuk pandangan fraksi. "Tentu menghambat kalau tidak memenuhi kuorom. Otomatis terhambat dan harus dijadwalkan kembali dan disesuaikan dengan jadwal lainnya," ujar pria yang sebelumnya menjadi Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat ini.
Adapun ranperda terakhir yang ditunda disahkan karena ketidak hadiran anggota dewan adalah persetuan dewan terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, lalu Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, dan Ranperda Pemanfaatan Perhutanan Sosial. Sejatinya rapat ini dilangsungkan pada Selasa (14/2) namun ditunda hingga waktu yang belum ditentukan oleh Badan Musyawarah DPRD.(aba)