JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Anggota hakim Alimin Ribut Sujono membacakan amar putusan milik Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan Bharada E terbukti dengan sengaja menembak Yosua. Kemudian vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Richard Eliezer dengan status justice collaborator dijatuhkan vonis penjara satu tahun enam bulan. Vonis Eliezer satu tahun enam bulan mejawab harapan keluarga, di mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 12 tahun penjara. (*)Richard Eliezer Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Rabu 15-02-2023,12:33 WIB
Editor : Dona Piscesika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,09:40 WIB
Tim Operational Strategic Advisory (OSA) Holding PTPN Motivasi Regional IV Untuk Berinovasi
Selasa 14-04-2026,19:54 WIB
Mampu Kuasai Penelitian, Lidya Anggraeni Berhasil Sandang Gelar Doktor Ilmu Ekonomi FEB-UNJA
Selasa 14-04-2026,21:09 WIB
Plt Kadisdik Provinsi Jambi dan Bupati Bungo Kawal Usulan SMA Unggulan Garuda ke Pusat
Selasa 14-04-2026,19:25 WIB
Optimalkan Reformasi Hukum Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Dampingi Pemkab Muaro Jambi dalam Pengunggahan Data
Selasa 14-04-2026,19:28 WIB
Isak Tangis Keluarga Iringi Vonis Kurir 12 Kg Narkoba di Jambi
Terkini
Rabu 15-04-2026,17:06 WIB
Pemkot Sungai Penuh Temui Wamenkes, Bahas Fasilitas RS hingga Dokter Spesialis
Rabu 15-04-2026,16:16 WIB
DPO Kasus Pencabulan 10 Tahun Buron, Ditangkap Tim Tabur di Muaro Jambi
Rabu 15-04-2026,15:45 WIB
Bedah Buku Wamendagri di Unja, Gubernur Al Haris: Inspirasi Anak Muda Menatap Masa Depan
Rabu 15-04-2026,15:41 WIB
Jabatan Sekda Kota Jambi Segera Dilelang, Simak Info Lengkapnya
Rabu 15-04-2026,15:33 WIB