JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Anggota hakim Alimin Ribut Sujono membacakan amar putusan milik Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan Bharada E terbukti dengan sengaja menembak Yosua. Kemudian vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Richard Eliezer dengan status justice collaborator dijatuhkan vonis penjara satu tahun enam bulan. Vonis Eliezer satu tahun enam bulan mejawab harapan keluarga, di mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 12 tahun penjara. (*)Richard Eliezer Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Rabu 15-02-2023,12:33 WIB
Editor : Dona Piscesika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,05:45 WIB
Selamatkan Uang Negara Rp2,8 Miliar, Pemkab Merangin Beri Penghargaan untuk Kejaksaan
Kamis 18-06-2026,07:18 WIB
Libur Semester, Guru Tanjabtim Diminta Tetap Bertugas Sesuai Jadwal
Kamis 18-06-2026,04:46 WIB
Hunian Hijau di CitraRaya Jambi, Nyaman, Sehat dan Ramah Keluarga
Kamis 18-06-2026,06:40 WIB
Petani Sawit Cuan! Harga TBS Sawit Sumut Naik Jadi Rp3.879,39/Kg untuk Periode 17-23 Juni 2026
Kamis 18-06-2026,11:26 WIB
Update Harga Emas Pegadaian Kamis 18 Juni 2026, Hari Ini Kompak Turun
Terkini
Kamis 18-06-2026,21:03 WIB
Pemprov Jambi Kembali Raih Opini WTP ke-14
Kamis 18-06-2026,20:59 WIB
212 Dus Kemasan Air Zam Zam Jamaah Batang Hari Telah Tiba
Kamis 18-06-2026,19:14 WIB