JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Anggota hakim Alimin Ribut Sujono membacakan amar putusan milik Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan Bharada E terbukti dengan sengaja menembak Yosua. Kemudian vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Richard Eliezer dengan status justice collaborator dijatuhkan vonis penjara satu tahun enam bulan. Vonis Eliezer satu tahun enam bulan mejawab harapan keluarga, di mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 12 tahun penjara. (*)Richard Eliezer Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Rabu 15-02-2023,12:33 WIB
Editor : Dona Piscesika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-07-2026,18:02 WIB
Disambut Hangat Ketua DPRD Kemas Faried, PWI Kota Jambi Siap Jadi Mitra Strategis!
Rabu 15-07-2026,16:55 WIB
Piala Padel Ketua DPRD Provinsi Jambi Siap Digelar, Buka 5 Kategori Bergengsi Ini, Yuk Daftar !
Rabu 15-07-2026,19:02 WIB
Kasus PTPN IV Cot Girek, Akademisi USK Dorong Dialog Permanen dan Penegakan Hukum
Rabu 15-07-2026,16:35 WIB
Jari Balita Terjepit Grendel Jendela, Damkartan Kota Jambi Bergerak Cepat Selamatkan Korban
Terkini
Kamis 16-07-2026,14:17 WIB
Konsultasikan Ranperda Tata Niaga Perkebunan, Sekretariat DPRD Tanjung Jabung Timur Kunjungi Kanwil Kemenkum
Kamis 16-07-2026,12:59 WIB
OJK Hentikan Investasi Bodong Berkedok Ekonomi Hijau PT Econext Ventures Indonesia
Kamis 16-07-2026,12:48 WIB