JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Anggota hakim Alimin Ribut Sujono membacakan amar putusan milik Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan Bharada E terbukti dengan sengaja menembak Yosua. Kemudian vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Richard Eliezer dengan status justice collaborator dijatuhkan vonis penjara satu tahun enam bulan. Vonis Eliezer satu tahun enam bulan mejawab harapan keluarga, di mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 12 tahun penjara. (*)Richard Eliezer Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Rabu 15-02-2023,12:33 WIB
Editor : Dona Piscesika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,07:21 WIB
Daihatsu All New Xenia Jadi Opsi Ideal Mobil Keluarga untuk Libur Sekolah, Usung Kabin Luas dan Fitur Modern
Senin 05-10-2026,11:12 WIB
BREAKING NEWS! Satu Korban Ledakan Catering Mall Meninggal Dunia
Senin 05-10-2026,11:06 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 87 Petarung di Kapolda Fighter Match, Satu Atlet Langsung Rasakan Manfaat JKK
Senin 05-10-2026,05:13 WIB
Harga TBS Sawit Sumbar Turun, Perkilonya Jadi Rp3.966,94, Berikut Rincian Harga TBS Periode I Oktober 2026
Senin 05-10-2026,04:28 WIB
Laba Tembus Rp5,3 Triliun, Mesin Pertumbuhan BSI Makin Moncer
Terkini
Selasa 06-10-2026,01:02 WIB
UNJA Jadi Tuan Rumah Workshop Hibah Nasional, 175 Dosen Matangkan Proposal Penelitian
Selasa 06-10-2026,00:47 WIB
Inisiatif Sinergis untuk Memajukan UMKM Unggulan Sekitar KCBN Muarajambi
Selasa 06-10-2026,00:17 WIB
Jelang Putusan Kasus Ijazah Gibran di MK
Selasa 06-10-2026,00:09 WIB
Marlina, Dosen UNISI Riau, Raih Nilai A dalam Ujian Promosi Program Studi Ilmu Pertanian
Senin 05-10-2026,20:34 WIB