JAMBI EKSPRES EPAPER

Jelang Putusan Kasus Ijazah Gibran di MK

Jelang Putusan Kasus Ijazah Gibran di MK

Mochammad Farisi --

Oleh: Mochammad Farisi 

Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kasus persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, saya ingin melihat persoalan ini secara sederhana melalui dua contoh kasus.

*Pertama, kasus pernikahan.*

Jika seorang laki-laki dan perempuan sudah melakukan akad atau kontrak pernikahan, tetapi setelah satu bulan kemudian baru diketahui bahwa ternyata si perempuan adalah laki-laki, apakah pernikahan tersebut tetap sah?

BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Cek Jalur Karhutla di Tahura Orang Kayo Hitam, Tekankan Percepatan Penanganan

Tentu persoalannya kembali pada terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat pernikahan. Jika sejak awal terdapat penipuan atau pemalsuan identitas mengenai jenis kelamin sehingga salah satu rukun atau syarat mendasar pernikahan tidak terpenuhi, maka persoalannya bukan sekadar masalah administrasi. *Pernikahan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum (*null and void) karena sejak awal terdapat cacat mendasar yang menyebabkan perkawinan tidak memenuhi syarat sahnya.**

Dampaknya juga dapat menyentuh aspek administrasi. Dokumen atau buku nikah yang sempat diterbitkan berdasarkan data yang tidak benar tentu dapat dipersoalkan kekuatan hukumnya.

BACA JUGA:Geger! Polisi Gerebek Lokasi Diduga Tempat Pesta Sabu di Pulau Kayu Aro

Bahkan, jika terdapat indikasi kuat adanya pemalsuan identitas, jenis kelamin, atau dokumen agar seseorang dapat melangsungkan pernikahan, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen dan penipuan.

*Kedua, kasus jual beli mobil.*

Jika seseorang membeli mobil dan setelah satu bulan baru diketahui bahwa penjual sejak awal sengaja menyembunyikan adanya cacat pada mobil tersebut, bagaimana kedudukan perjanjian jual belinya?

BACA JUGA:Ngeri! Tagih Utang, Pria di Singkut Dibacok hingga Pergelangan Tangan Putus

Secara hukum, perjanjian jual beli memang telah terjadi. Namun, karena penjual sengaja menyembunyikan cacat dan bertindak dengan itikad buruk, maka perjanjian tersebut mengandung cacat dalam kehendak para pihak dan *dapat dibatalkan (*voidable)**.

Dari dua contoh sederhana tersebut, kita dapat melihat satu prinsip penting: *keabsahan suatu hubungan hukum tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya suatu dokumen atau telah dilaksanakannya suatu prosedur, tetapi juga dari terpenuhi atau tidaknya syarat yang mendasarinya serta ada atau tidaknya itikad baik sejak awal.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: