JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Setelah Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun, giliran terdakwa Ricky Rizal yang divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/02).
Ricky Rizal divonis hakim 13 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofrainsyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan vonis dari majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ricky dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.
Wahyu Iman Santoso, Ketua Hakim menilai Ricky Rizal terbukti bersalah dan terlibat dalam pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Selasa 14 Februari 2023.
Selain itu juga lebih ringan 2 tahun dari vonis hakim kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dikarenakan Ricky Rizal masih mempunyai tanggungan keluarga.
Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Sementara itu dalam sidang sebelumnya Kuat Ma’ruf, Asisten rumah tangga (ART) sekaligus supirnya Ferdy Sambo dan putri Candrawathi divonis 15 tahun penjara.
Vonis terhadap Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuat Ma’ruf dinilai Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," lanjutnya.
Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Diketahui sebelumnya, JPU menuntut Kuat Mar'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.