JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Setelah Ferdy Sambo divonis mati giliran sang istri Putri Candrawathi divonis 20 tahun.
Putri Candrawathi diyakini terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Vonis ini jauh lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun penjara.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J divonis hukuman mati Senin (13/02)
Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati berdasarkan bukti dan keterangan para saksi.
Ferdy Sambo mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim hari ini atas dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Selain Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi diagendakan menjalani sidang vonis hari ini.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Selain mereka, terdapat 3 orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus Brigadir J, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’rufo
Lima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)