Disahkan, Berikut Jumlah Kursi Legislatif Kabupaten/Kota, Provinsi dan DPR RI di Provinsi Jambi

Rabu 08-02-2023,15:15 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Daerah Pemilihan (Dapil) dan kursi anggota DPRD Provinsi Jambi dan DPR RI dipastikan tidak mengalami perubahan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Justru perubahan Dapil dan kursi terjadi untuk anggota DPRD kabupaten/kota.

Ini diketahui setelah KPU RI menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, 6 Februari, kemarin. PKPU itu tentang Dapil dan Alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.

Untuk alokasi kursi anggota DPR RI Dapil Provinsi Jambi pada Pemilu 2024 masih sama seperti 2019 sebanyak 8 kursi. Begitu juga Dapil dan kursi untuk anggota DPRD Provinsi Jambi. 

Jumlahnya juga masih sama seperti Pemilu 2019, dengan 6 Dapil dan 55 kursi. Dimana Dapil 1 Kota Jambi masih tetap 10 kursi, Dapil 2 Batanghari-Muaro Jambi 10 kursi, Dapil 3 Sarolangun-Merangin 10 kursi, Dapil 4 Kerinci-Sungai Penuh 6 kursi, Dapil 5 Bungo-tebo 10 kursi dan Dapil 6 Tanjab Barat-Tanjabtim 9 kursi. 

Penetapan kursi ini berbeda dengan rancangan KPU Provinsi Jambi pada saat uji publik rancanga Dapil dan Alokasi kursi di BW Luxury, 20 Januari 2023 lalu. Dimana terjadi perubahan alokasi kursi, Dapil 1 Kota Jambi turun menjadi 9 kursi, Dapil 2 Muaro Jambi-Batanghari naik menjadi 11 kursi, Dapil 4 Kerinci-Sungai Penuh turun jadi 5 kursi, Dapil 5 Bungo-Tebo naik jadi 11 kursi, dua Dapil lainnya yakni Tanjab Barat-Tanjabtim tetap 9 kursi dan Dapil Sarolangun-Merangin tetap 10 kursi. (Dapil dan kursi Kabupaten/Kota selengkapnya lihat grafis) 

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal membenarkan sudah ditetapkannya Dapil dan kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Untuk DPR RI dan DPRD Provinsi masih sama dengan lampiran undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

“DPR RI dan DPRD Provinsi Jambi masih sama lampiran undang-undang, baik Dapil maupun kursinya seperti Pemilu 2019, perubahan terjadi di kabupaten/kota,” ujarnya, Selasa (7/2) kemarin. 

Lantas kenapa perubahan hanya terjadi untuk kabupaten/kota, padahal basis data perhitungan kursi yang digunakan sama yakni data kependudukan semester I tahun 2022?, mantan komisioner KPU Tanjab Barat ini menyebut, keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat dengan DPR RI. Karena sebelumnya ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan Dapil itu dari lampiran undang-undang.

“Inilah yang yang menjadi pertimbangan, setelah dikaji dan dilakukan uji publik, maka putusannya kembali ke lampiran undang-undang. Sementara dari Provinsi sudah kita usulkan,” katanya. 

Apnizal menjelaskan, untuk Kabupaten Sarolangun alokasi kursi berkurang dari 35 menjadi 30 kursi. Sedangkan Muaro Jambi naik, dari 35 menjadi 40 kursi. “Kursi Sarolangun tetap berkurang, sudah ditetapkan sesuai SK KPU nomor 457, dimana alokasi kursinya 30 kursi. Kemudian kabupaten lain kursinya tetap,” ungkapnya.

Sedangkan untuk Dapil, kata Apnizal, ada beberapa kabupaten/kota yang juga berubah. Misalnya di Bungo, Sarolangun dan daeah lainnya. “Untuk Dapil ada yang berubah, termasuk kursi ada juga yang bergeser antar Dapil meski jumlahnya tidak berkurang,” pungkasnya. (aiz)

Kategori :