JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kamis, 2 Februari 2023 Jasa Raharja Jambi menyerahkan santunan penguburan pejalan kaki korban kecelakaan tabrak lari di jembatan lubuk , Sijenjang, Kota Jambi. Informasi kejadian kecelakaan diterima Jasa Raharja Jambi langsung dari Lantas Kota Jambi. Kecelakaan disebabkan oleh mobil yang tidak diketahui identitasnya Irwansyah yang hendak menyebrang jalan di sebelah kanan arah tempuh mobil yang kemudian lari. Survei/penelitian keabsahaan kasus kecelakaan tabrak lari dilakukan oleh Mobile Service Jasa Raharja, yang selanjutnya dilakukan survei keabsahan ahli waris korban.
“Ahli waris korban meninggal yang berhak menerima santunan meninggal dunia sesuai ketentuan Pasal 1 huruf(g) dan pasal 12 ayat (1) Peraturan pemerintah No.17/1965 dan Peraturan Pemerintah No.18/1965 adalah janda /dudanya yang sah, dalam hal ridak ada janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah, dan orangtuanya yang sah, Dalam hal tidak ada janda/dudanya dan anak-anaknya yang sah kepada orangtuanya yang sah . Urutan ahli waris tersebut tidak dapat di ubah dan keluarga korban lainnya di luar ketiga jenis ahli waris tersebut (kakak, adik, paman, sepupu dsb.) bukan merupakan ahli waris yang dapat menerima santunan meninggal dunia” awal penjelasan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno. Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Setelah memastikan keabsahan kasus kecelakaan tabrak lari, Mobile Service Cabang Jambi Sdr. Andi Ardiansyah Putra segera melakukan survei keabsahan ahli waris korban Irwansyah, setelah diteliti berdasarkan survei tersebut diyakini korban tidak mempunyai ahli waris, baik janda/dudanya, anaknya maupun orang tuanya, termasuk tidak mempunyai orang yang dapat dipersamakan sebagai anak yang sah atau sebagai orangtua yang sah, maka santunan meninggal dunia tidak diselesaikan melainkan santunan penguburan yang kami sampaikan kepada yang berhak”. “Biaya penguburan sejumlah 4 juta rupiah telah kami serahkan kepada kakak ipar korban Ibu Patimah yang telah menyelenggarakan pemakaam alm. Irwansyah, setelah pengajuan santunan yang diajukan dilengkapi persyaratan administrasinya. Ibu Fatimah telah menyerahkan Surat Keterangan Penguburan dari Lurah/Kepala Desa tempat korban dikuburkan yang menjelaskan bahwa ibu reka yang telah membiayai penguburan korban”. Biaya penguburan dijelasakan dalam pasal 10 ayat (2) huruf (d) PP No. 17/1965 dan PP No. 18/1965 diatur bahwa dalam hal korban meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, kepada yang menyelenggarakan penguburannya diberikan penggantian biaya-biaya penguburan. (*)Jasa Raharja Serahkan Santunan Penguburan Pejalan Kaki An Irwansyah Korban Laka di Kota Jambi
Selasa 07-02-2023,16:37 WIB
Editor : Setya Novanto
Tags : #jasa raharja
Kategori :
Terkait
Sabtu 23-11-2024,10:00 WIB
Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Laka Beruntun yang Libatkan Truk Trailer di Semarang Terjamin Santunan
Jumat 22-11-2024,19:45 WIB
Kembangkan Desa Wisata Berkeselamatan, Jasa Raharja Luncurkan Program Beta-JR di Desa Karangrejek
Selasa 12-11-2024,06:00 WIB
Seluruh Korban Terjamin, Jasa Raharja Proaktif Data Korban Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang
Selasa 05-11-2024,12:08 WIB
Sukses Jaga Keseimbangan Keuangan dan Pelayanan, Jasa Raharja Raih Penghargaan
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Harganya Lebih dari 10 Juta, Kualitas Oppo Find X8 Series Bikin Ngeri!
Sabtu 23-11-2024,22:46 WIB
Oppo Resmi Jadi Sponsor ke 25 Timnas Indonesia
Minggu 24-11-2024,06:45 WIB
Casado Dihukum Kartu Merah, Barcelona Ditahan Imbang Celta Vigo 2-2
Sabtu 23-11-2024,23:50 WIB
Coba Mendahului Kendaraan Berhenti, Pengendara Vega Tewas Dihantam Mobil Innova di Sarolangun
Sabtu 23-11-2024,13:48 WIB
Jumiwan - Maidani Akan Sumbangkan Semua Gajinya Jika Terpilih di Pilbup Bungo
Terkini
Minggu 24-11-2024,08:23 WIB
OTT KPK di Bengkulu, 7 Orang Diamankan, Cagub Bengkulu Rohidin Diperiksa
Minggu 24-11-2024,07:46 WIB
Hasil Akhir Duel Sengit AC Milan Kontra Juventus Imbang 0-0
Minggu 24-11-2024,06:54 WIB
Manchester City Babak Belur, Dihajar Tottenham 4-0 di Stadion Etihad
Minggu 24-11-2024,06:45 WIB
Casado Dihukum Kartu Merah, Barcelona Ditahan Imbang Celta Vigo 2-2
Minggu 24-11-2024,05:00 WIB