JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kamis, 2 Februari 2023 Jasa Raharja Jambi menyerahkan santunan penguburan pejalan kaki korban kecelakaan tabrak lari di jembatan lubuk , Sijenjang, Kota Jambi. Informasi kejadian kecelakaan diterima Jasa Raharja Jambi langsung dari Lantas Kota Jambi. Kecelakaan disebabkan oleh mobil yang tidak diketahui identitasnya Irwansyah yang hendak menyebrang jalan di sebelah kanan arah tempuh mobil yang kemudian lari. Survei/penelitian keabsahaan kasus kecelakaan tabrak lari dilakukan oleh Mobile Service Jasa Raharja, yang selanjutnya dilakukan survei keabsahan ahli waris korban.
“Ahli waris korban meninggal yang berhak menerima santunan meninggal dunia sesuai ketentuan Pasal 1 huruf(g) dan pasal 12 ayat (1) Peraturan pemerintah No.17/1965 dan Peraturan Pemerintah No.18/1965 adalah janda /dudanya yang sah, dalam hal ridak ada janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah, dan orangtuanya yang sah, Dalam hal tidak ada janda/dudanya dan anak-anaknya yang sah kepada orangtuanya yang sah . Urutan ahli waris tersebut tidak dapat di ubah dan keluarga korban lainnya di luar ketiga jenis ahli waris tersebut (kakak, adik, paman, sepupu dsb.) bukan merupakan ahli waris yang dapat menerima santunan meninggal dunia” awal penjelasan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno. Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Setelah memastikan keabsahan kasus kecelakaan tabrak lari, Mobile Service Cabang Jambi Sdr. Andi Ardiansyah Putra segera melakukan survei keabsahan ahli waris korban Irwansyah, setelah diteliti berdasarkan survei tersebut diyakini korban tidak mempunyai ahli waris, baik janda/dudanya, anaknya maupun orang tuanya, termasuk tidak mempunyai orang yang dapat dipersamakan sebagai anak yang sah atau sebagai orangtua yang sah, maka santunan meninggal dunia tidak diselesaikan melainkan santunan penguburan yang kami sampaikan kepada yang berhak”. “Biaya penguburan sejumlah 4 juta rupiah telah kami serahkan kepada kakak ipar korban Ibu Patimah yang telah menyelenggarakan pemakaam alm. Irwansyah, setelah pengajuan santunan yang diajukan dilengkapi persyaratan administrasinya. Ibu Fatimah telah menyerahkan Surat Keterangan Penguburan dari Lurah/Kepala Desa tempat korban dikuburkan yang menjelaskan bahwa ibu reka yang telah membiayai penguburan korban”. Biaya penguburan dijelasakan dalam pasal 10 ayat (2) huruf (d) PP No. 17/1965 dan PP No. 18/1965 diatur bahwa dalam hal korban meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, kepada yang menyelenggarakan penguburannya diberikan penggantian biaya-biaya penguburan. (*)Jasa Raharja Serahkan Santunan Penguburan Pejalan Kaki An Irwansyah Korban Laka di Kota Jambi
Selasa 07-02-2023,16:37 WIB
Editor : Setya Novanto
Tags : #jasa raharja
Kategori :
Terkait
Sabtu 11-01-2025,11:03 WIB
Mendikdasmen: Inisiatif Jasa Raharja dan Korlantas Polri hadirkan Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas
Sabtu 04-01-2025,19:43 WIB
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tenggelamnya Speedboat Dua Nona di Tanjung Samala, Maluku
Jumat 03-01-2025,21:19 WIB
Jasa Raharja Catat Penurunan Jumlah Santunan selama Nataru 2024: Dampak Positif dari Sinergi dan Kolaborasi
Terpopuler
Sabtu 22-02-2025,11:59 WIB
Update Harga Emas Antam Sabtu 22 Februari 2025, Turun Lagi Tetap Diangka Rp1,704 Juta Per Gram
Sabtu 22-02-2025,14:10 WIB
Polres OKU Ungkap Kasus Perampokan Bersenjata Api
Sabtu 22-02-2025,16:59 WIB
Daftar Kepala Daerah di Jambi Diusung PDIP Tapi Tetap Ikut Retret
Sabtu 22-02-2025,18:01 WIB
Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bungo Diduga Mencoba Pengaruhi Terpidana Lainnya untuk Mencabut BAP
Sabtu 22-02-2025,14:24 WIB
Pemkot Jambi Terbitkan SE Wali Kota Tentang Pengaturan Aktivitas Ramadhan, Hiburan Malam Harus Tutup
Terkini
Sabtu 22-02-2025,19:17 WIB
Polisi Tangkap Dua Penganiaya di Kelapa Gading
Sabtu 22-02-2025,19:11 WIB
Mengisi Libur Akhir Pekan? Ini Rekomendasi Acara Menarik di Jakarta
Sabtu 22-02-2025,19:05 WIB
Susi Pudjiastuti Terpilih Sebagai Ketua Umum Stand Up Paddle Indonesia
Sabtu 22-02-2025,19:00 WIB
Dokter: Kompres Mata Kering Dengan Handuk Hangat Bukan Dingin
Sabtu 22-02-2025,18:53 WIB