Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan identifikasi terhadap para tersangka untuk mengetahui kemana uang hasil curiannya tersebut.
"Kita sedang identifikasi uangnya itu kemana saja. Dari keterangannya, uang itu dipergunakan untuk membeli beberapa barang dan membayar hutang," tutur Andri.
Dari ketiga wilayah di Provinsi Jambi tersebut, terhitung kerugiannya mencapai kisaran Rp 567 juta.
Untuk tersangka Edi Junaidi (30) saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi.
Atas perbuatannya para Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. (raf)