Soal Angkutan Batu Bara, Kapolresta Jambi : Kalau Ada Oknum Anggota yang Bermain akan Saya Tindak

Kamis 26-01-2023,06:50 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kota Jambi bersama Forkopimda Kota Jambi menggelar rapat mengenai persoalan angkutan batu bara, di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Rabu (25/1).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi Syarif Fasha, membahas soal angkutan batu bara yang sudah nekat masuk melintasi ke jalan dalam Kota Jambi.

Dalam rapat tersebut, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, sepanjang 2022 lalu, pihaknya telah menindak pelanggaran truk batu bara sebanyak 762 kasus. 

"Ada yang melanggar ketentuan muatan, jam operasional, tidak ada SIM, dan tidak memiliki STNK," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga mendukung upaya penegakan Perda yang akan diterapkan oleh Pemkot Jambi. 

"Saya dukung dan sudah komitmen juga pak Dandim, kalau ada oknum anggota TNI/Polri yang terlibat, misalnya menjamin para sopir untuk masuk kota, maka akan saya tindak. Sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku ditubuh institusi," ungkapnya.

Sementara Fasha terlihat sangat geram. Ia menyebutkan, seolah-olah pemerintah tidak ada, dan yang berkuasa adalah pengusaha batu bara.  

"Ini idak bisa kita biarkan, semakin lama, semakin panjang," kata Fasha.

Dijelaskannya, jumlah angkutan truk batu bara yang nekat masuk ke jalanan dalam kota Jambi mencapai ratusan setiap malamnya. Ia tidak menginginkan hal ini jadi tradisi, seolah-olah tidak ada hukum.

Fasha mengatakan, akibat angkutan truk batu bara yang masuk ke jalan dalam Kota Jambi, menyebabkan kerusakan jalan, konflik masyarakat, masalah kesehatan, rawan kecelakaan, inflasi dan hal buruk lainnya.

"Mungkin kabupaten lain minim tindakan, kita tidak ingin angkutan batu bara merajalela di jalanan dalam Kota Jambi," ujarnya.

Maka dari itu sebut Fasha, perlu langkah konkret berupaya payung hukum terkait angkutan truk batu bara, yang masih tetap nekat lewat jalanan dalam Kota Jambi.

"Bisa terjadi hukum rimba nanti, sudah banyak RT yang menghubungi saya untuk melakukan pencegahan bahkan penutupan jalan. Tapi hal ini saya antisipasi, dan menyerahkan sepenuhnya ke Pemkot Jambi," katanya.

Fasha menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat keputusan (SK) dan instruksi khusus. Di mana juga diatur mengenai sanksi terhadap angkutan truk batu bara yang nekat melalui jalanan dalam Kota Jambi.

Seperti diantaranya penahanan truk mulai 2 minggu hingga 1 bulan, tilang akumulasi hingga pengenaan hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda sebesar Rp50 juta. Sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 pasal 22, bagi angkutan yang melintas tak sesuai kelas jalan, maka bisa dikenakan sanksi dan denda yang dimaksud.

Kategori :