JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kebijakan baru terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus digodok pemerintah.
Terbaru, pemerintah bakal Revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 mengenai jenis-jenis kendaraan yang boleh menggunakan BBM subsidi.
Sejumlah kendaraan mobil dan sepeda motor yang tidak sesuai kriteria dilarang membeli BBM jenis Pertalite.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, harus ada kriteria kendaraan yang berhak dan dapat mengonsumsi BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dengan RON 90.
"Pembatasan, sekarang, kan, dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini, kan, sudah ada usulannya, baru saja tadi pagi ada di meja saya, mau kita bahas, minggu depan (pekan ini)," terang Arifin seperti dkutip dari Disway.id Senin (9/01).
Ia menjelaskan, akan ada beberapa usulan kriteria kendaraan tipe apa saja yang berhak mengonsumsi Pertalite, harus sesuai klasifikasi.
Terkait rencana kebijakan pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu, akan menerapkan pelarangan untuk jenis atau tipe mobil mewah di atas 1.400 cc.
Sementara untuk kendaraan roda dua, sepeda motor di atas 250 cc akan dilarang membeli BBM jenis Pertalite.
Berikut Daftar Sepeda Motor yang Dilarang Memakai Pertalite:
Honda
Honda Forza 250;
Honda CB650R;
Honda X-ADV;
Honda CRF1100L Africa Twin;
Honda CRF250 Rally;