Pembelian BBM Pertalite dan Solar Dibatasi, Tak Boleh Melebihi 20 Liter

Sabtu 21-01-2023,07:51 WIB
Editor : joni trumanbe

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Penyaluran Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terus dipelototi pemerintah terutama BBM Bersubsidi.

Pemerintah bakal melakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi (Pertalite dan solar) agar BBM tersebut tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar sesuai kriteria.

Kenapa begiitu? karena fakta dilapangan, banyak masyarakat yang mampu tetap menggunakan BBM bersubsidi.

Selain melakukan pembatasan, pemerintah juga akan menerapkan pelarangan untuk jenis atau tipe mobil mewah di atas 1.400 cc.

Sementara untuk kendaraan roda dua, sepeda motor di atas 250 cc akan dilarang membeli BBM jenis Pertalite

Revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 mengenai jenis-jenis kendaraan yang boleh  menggunakan BBM subsidi, sejumlah kendaraan  mobil dan sepeda motor yang tidak sesuai kriteria dilarang membeli BBM jenis Pertalite.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, harus ada kriteria kendaraan yang berhak dan dapat mengonsumsi BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dengan RON 90.

"Pembatasan, sekarang, kan, dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini, kan, sudah ada usulannya, baru saja tadi pagi ada di meja saya, mau kita bahas, minggu depan (pekan ini)," terang Arifin seperti dkutip dari Disway.id Senin (9/01).

Sementara untuk pembatasan konsumsi BBM bersubsidi, Pertamina  memberlakukan pembelian BBM Pertalite dan Solar tak bisa lebih dari 20 liter.

Dikutip Disway.id dari laman MyPertamina, Pertamina sedang gencar memperkenalkan program 'Subsidi Tepat'.

Program Subsidi Tepat dikhususkan untuk penyaluran BBM Pertalite dan Solar untuk pemilik mobil tertentu.

Sehingga dalam hal ini Pertamina memberlakukan syarat dan ketentuan pembelian Pertalite dan Solar.

Syarat dan ketentuan tersebut ialah konsumsi Pertalite dan Solar untuk mobil pribadi tak lebih dari 20 liter per hari, bagi yang belum terdaftar di MyPertamina.

Pembelian Pertalite dan Solar 20 liter per hari untuk mobil pribadi berlaku di seluruh 71 kota/kabupaten Indonesia.

"Nah, untuk kamu konsumen non register, sekarang ada ketentuan baru nih! Batas maksimal pengisian BBM ada di 20 liter per hari, yaa!" tulis akun Instagram @ptpertaminapatraniaga, dikutip Jumat 20 Januari 2023.

Kategori :