BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selasa 17-01-2023,13:42 WIB
Editor : Dona Piscesika

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID -  “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujar Jaksa di PN Jaksel, Selasa 17 Januari. 

Terdakwa Ferdy Sambo mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir Yosua

Ferdy Sambo dalam tuntutan dinilai  jaksa terbukti sah bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani persidangan lanjutan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa 17 Januari 2023.

Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ia terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagian artikel ini mengutip sumber dari disway.id 

Dengan judul : BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Kategori :