JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keduanya sama-sama Aparatur Sipil Negara alias ASN.
PNS memiliki kesempatan mengembangkan kepangkatan ke jenjang dan golongan yang lebih tinggi, tentu saja sesuai dengan prestasi, kompetensi dan juga usaha serta garis tangannya. Hal ini juga tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, dimana disebutkan bahwa manajemen PNS salah satunya promosi, pola, dan pengembangan karier.Lantas bagaimana dengan PPPK? Sama-sama ASN, sama-sama mengabdi untuk masyarakat dan negara, sama-sama dibayar gajinya oleh negara. Apakah PPPK punya kesempatan mengurus pangkat seperti PNS agar bisa naik ke jenjang golongan yang lebih tinggi? Hingga tahun 2023 ini, update terbaru terkait kepangkatan PPPK bisa simak ulasan hari ini. Jik ka PNS naik pangkat bisa naik gaji dan tunjangan, maka PPPK hingga saat ini juga punya kesempatan yang sama, menikmati kenaikan gaji. Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, disebut PPPK mendapat kesempatan naik gaji secara berkala dan memperoleh fasilitas berupa gaji istimewa. Apa itu kenaikan gaji istimewa? Yaitu kenaikan gaji yang diberikan sesuai dengan kinerja dan prestasi selama bekerja sebagai PPPK. Kenaikan gaji PPPK naik setiap dua tahun sekali dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Hampir sama dengan PNS, PPPK pun bisa menikmati berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional dan tunjangan-tunjangan lainnya. Namun demikian, meski sama-sama bisa naik gaji dan dapat tunjangan, ternyata PPPK hingga saat ini tidak bisa naik pangkat. Terkait Gaji PPPK Tahun 2023, mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Dengan rincian sebagai berikut seperti dikutip Jambi Ekspres dari Klinik Pendidikan PPPK golongan I masa kerja 0-11 tahun setiap dua tahun sekali mendapat Kenaikan gaji berkala berturut turut, yaitu Rp1.794.900, Rp1.851.600, Rp1.909.900, Rp1.970.000, Rp2.032.100, dan Rp2.096.100. Masa kerja 12-26 tahun: Rp2.162.000, Rp2.230.100, Rp2.300.400, Rp2.372.800, Rp2.447.600, Rp2.524.600, Rp2.604.200, dan Rp2.686.200. PPPK olongan II masa kerja 3-11 tahun: Rp1.960.200, Rp2.021.900, Rp2.085.700, Rp 2.151.400, dan Rp2.219.100. Masa kerja 13-27 tahun: Rp2.289.000, Rp2.361.100, Rp2.435.400, Rp2.512.200, Rp2.591.300, Rp2.672.900, Rp2.757.100, dan Rp2.843.900. PPPK golongan III masa kerja 3-11 tahun: Rp2.043.200, Rp2.107.600, Rp2.173.900, Rp2.242.300, dan Rp2.313.000. Masa kerja 13-27 tahun: Rp2.385.800, Rp2.461.000, Rp2.538.500, Rp2.618.500, Rp2.700.900, Rp2.785.900, Rp2.873.700, dan Rp2.964.200. PPPK golongan IV masa kerja 3-11 tahun: Rp2.129.500, Rp2.196.700, Rp2.265.900, Rp2.337.200, dan Rp2.410.800. Masa kerja 13-27 tahun: Rp2.486.700, Rp2.565.100, Rp2.645.900, Rp2.729.200, Rp2.815.200, Rp2.903.800, Rp2.995.200, dan Rp3.089.600. Khusus untuk PPPK golongan V Masa kerja 0 tahun mendapat gaji Rp2.325.600 dan 1 tahun Rp2.362.200. Masa kerja 3-17 tahun: Rp2.436.600, Rp2.513.400, Rp2.592.500, Rp2.674.200, Rp2.758.400, Rp2.845.300, Rp2.935.000, dan Rp3.027.300. Masa kerja 19-33 tahun: Rp3.122.700, Rp3.221.000, Rp3.322.500, Rp3.427.100, Rp3.535.100, Rp3.646.400, Rp3.761.200, dan Rp3.879.700. PPPK golongan VI masa kerja 3-15 tahun: Rp2.539.700, Rp2.619.700, Rp2.702.300, Rp2.787.300, Rp2.875.200, Rp2.965.600, dan Rp3.059.100. Masa kerja 17-33 tahun: Rp3.155.400, Rp3.254.800, Rp3.357.300, Rp3.463.000, Rp3.572.100, Rp3.684.600, Rp3.800.700, Rp3.920.400, dan Rp4.043.800. PPPK golongan VII masa kerja 3-15 tahun: Rp2.647.700, Rp2.730.500, Rp2.816.500, Rp2.905.200, Rp2.996.800, Rp3.091.100, dan Rp3.188.500. Masa kerja 17-33 tahun: Rp3.288.900, Rp3.392.500, Rp3.499.300, Rp3.609.600, Rp3.723.200, Rp3.840.400, Rp3.961.400, Rp4.086.200, dan Rp4.214.900. PPPK golongan VIII masa kerja 3-15 tahun: Rp2.759.100, Rp2.846.100, Rp2.935.700, Rp3.028.200, Rp3.123.400, Rp3.221.800, dan Rp3.323.400. Masa kerja 17-33 tahun: Rp3.428.000, Rp3.535.900, Rp3.647.400, Rp3.762.200, Rp3.880.700, Rp4.003.000, Rp4.129.000, dan Rp4.259.100, dan Rp4.393.100. PPPK golongan IX masa kerja 0-12 tahun: Rp 2.966.500, Rp3.059.800, Rp3.156.200, Rp3.255.700, Rp3.358.200, Rp3.464.000, dan Rp3.573.000. Masa kerja 14-32 tahun: Rp3.685.500, Rp3.801.600, Rp3.921.300, Rp4.044.900, Rp4.172.300, Rp4.303.700, Rp4.439.200, Rp4.579.000, Rp4.723.300, dan Rp4.872.000. PPPK golongan X masa kerja 0-12: Rp3.091.900, Rp3.189.200, Rp3.289.700, Rp3.393.300, Rp3.500.200, Rp3.610.400, dan Rp3.724.200. Masa kerja 14-32 tahun: Rp3.841.400, Rp3.962.400, Rp4.087.300, Rp4.216.000, Rp4.348.700, Rp4.485.700, Rp4.627.000, Rp4.772.800, Rp4.923.000, dan Rp5.078.000. PPPK golongan XI masa kerja 0-12 tahun: Rp3.222.700, Rp3.324.100, Rp3.429.000, Rp3.536.900, Rp3.648.200, Rp3.763.200, dan Rp3.881.200. Masa kerja 14-32 tahun: Rp4.003.900, Rp4.130.000, Rp4.260.200, Rp4.394.300, Rp4.532.700, Rp4.675.400, Rp4.822.700, Rp4.974.500, Rp5.131.300, dan Rp5.292.800. PPPK golongan XII masa kerja 0-12 tahun: Rp3.359.000, Rp3.464.800, Rp3.574.000, Rp3.686.500, Rp3.802.500, Rp3.922.300, dan Rp4.045.800. Masa kerja 14-32 tahun: Rp4.173.400, Rp4.304.700, Rp4.440.300, Rp4.580.200, Rp4.724.500, Rp4.873.200, Rp5.026.700, Rp5.185.000, Rp5.348.400, dan Rp5.516.800. PPPK golongan XIII masa kerja 0-12 tahun: Rp3.501.100, Rp3.611.400, Rp3.725.100, Rp3.842.400, Rp3.963.500, Rp4.088.200, dan Rp4.217.100. Masa kerja 14-32 tahun: Rp4.349.900, Rp4.486.800, Rp4.628.100, Rp4.774.000, Rp4.924.300, Rp5.079.300, Rp5.239.300, Rp5.404.400, Rp5.574.500, dan Rp5.750.100. PPPK golongan XIV masa kerja 0-12 tahun: Rp3.649.200, Rp3.764.100, Rp3.882.700, Rp4.004.900, Rp4.131.100, Rp4.261.100, dan Rp4.395.400. Masa kerja 14-32 tahun: Rp4.533.800, Rp4.676.600, Rp4.824.000, Rp4.975.900, Rp5.132.600, Rp5.294.200, Rp5.460.900, Rp5.633.000, Rp5.810.400, dan Rp5.993.300. PPPK golongan XV masa kerja 0-12 tahun: Rp3.803.500, Rp3.923.300, Rp4.046.900, Rp4.174.300, Rp4.305.800, Rp4.441.400, dan Rp4.581.400. Masa kerja 14-32 tahun: Rp4.725.700, Rp4.874.400, Rp5.028.000, Rp5.186.300, Rp5.349.700, Rp5.518.100, Rp5.691.900, Rp5.871.200, Rp6.056.100, dan Rp6.246.900. PPPK golongan XVI masa kerja 0-12 tahun: Rp3.964.500, Rp4.089.300, Rp4.218.000, Rp4.351.000, Rp4.487.900, Rp4.629.300, dan Rp4.775.200. Masa kerja 14-32 tahun: Rp4.925.500, Rp5.080.700, Rp5.240.700, Rp5.405.700, Rp5.576.000, Rp5.751.600, Rp5.932.700, Rp6.119.600, Rp6.312.300, dan Rp6.511.100. PPPK golongan XVII masa kerja 0-12 tahun: Rp4.132.200, Rp4.262.200, Rp4.396.500, Rp4.535.000, Rp4.677.800, Rp4.825.200, dan Rp4.977.100. Masa kerja 14-32 tahun: Rp5.133.800, Rp5.292.600, Rp5.462.400, Rp5.634.300, Rp5.811.800, Rp5.994.900, Rp6.183.700, Rp6.378.400, Rp6.579.300, dan Rp6.786.500. Kian tinggi golongan PPPK kian tinggi pula gaji bulanan yang diterima. Ada 17 jenjang golongan pada PPPK, mulai dari I hingga XVII. Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 menyebutkan bahwa golongan untuk PPPK guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian ditetapkan berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan. Keempat jabatan fungsional tersebut akan mengisi golongan V hingga XI. Berdasarkan Permenpan yang sama untuk jenjang pendidikan Sarjana linier (S1) atau Diploma Empat (D4) akan mengisi golongan IX. Demikian update informasi terkait PPPK tahun 2023. Semoga bermanfaat. (*)