BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Tim Gabungan dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Sat Reskrim Polres Merangin dan Denpom Jambi melakukan razia operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Desa Lantak Seribu, Trans A3, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin pada Rabu 11 Januari 2023 kemarin sekira pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, dari operasi tersebut, sebanyak 5 orang pelaku berhasil diamankan oleh Tim Gabungan.
"Para pelaku melakukan aktivitas PETI di aliran Sungai Rasau dengan menggunakan Excavator merek Hitachi Pc210 warna orange," ujarnya, Minggu (15/1).
Para pelaku yakni Ahadi Muharto (41) dan Suroto (40) warga Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin. Kedua pelaku ini berperan sebagai pengurus lokasi.
Kemudian, Slamet Riyadi (48) selaku operator, Slamet Pujianto (48) selaku pembeli pasir dan Subagio (41) selaku pemilik lokasi, peralatan dan modal.
Kelima pelaku tersebut dibawa ke Mapolres Merangin untuk diamankan, yang kemudian dilimpahkan ke Mapolda Jambi untuk ditangani.
"Sehubungan dengan adanya permintaan penanganan perkara oleh Polda Jambi, maka perkara ini telah diserahkan ke Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi," ungkap Lumbrian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Excavator Hitachi Pc210 warna orange, 1 potong gaban, 1 buah engkol mesin, 1 unit mesin diesel, 2 karung pasir dan 2 karung batu.
Selanjutnya, 1 buah buku catatan yang digunakan untuk mencatat penjualan pasir dan batu hasil tambang, uang tunai senilai Rp 5,8 juta dan 1 unit dump truk counter bermuatan pasir hasil penambangan.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (raf)