SENGETI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Polsek Marosebo berhasil menangkap pelaku pemalak sopir barubara yang kerap beraksi di Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo, Muaro Jambi.
Seakan tak jera, ada saja warga yang memalak sopir batubara. Bahkan, aksi pemalakan tersebut sempat viral di Media sosial.
Bahkan sekitar pukul 22.30 WIB malam tadi jajaran Polsek Marosebo berhasil mengamankan Nurdiansyah Alias Iyan Bin Samsudin yang tengah memalak sopir batubara di pintu Proyek Jakan Cor RT 09 dan RT 10 Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo.
Kapolsek Marosebo Iptu Wiwik Utomo saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan dari Sopir melalui WhatsApp layanan pengaduan Aplikasi Dosico dengan Alamat website https://bantuanpolisi.xyz/dumas/detail/1888x47.
Berbekal informasi tersebut, Ia dan jajarannya langsung menuju Tempat Kejadia Perkara (TKP), ternyata benar saja Pelaku saat itu tengah melakukan pungutan kepada sopir batubara, dengan sigap Pelaku langsung diamankan oleh anggotanya.
"Saat diamankan dari tas sandang miliknya, ditemukan uang pecahan Rp 2000 sebanyak 30 lembar atau senilai Rp 60.000 dari hasil meminta-minta kepada pengendara mobil truk yang melintas," sebut Kapolsek Marosebo Iptu Wiwik Utomo.
Pelaku yang merupakan warga Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur dan juga barang buktinya, saat ini telah diamankan di Mapolsek Marosebo. Pelaku akan dikenakan Pasal 504 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam minggu.
Kapolsek juga menyebutkan, pihak akan segera melakukan Pemberkasan Tipiring, dan melaksanakan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Muaro Jambi. (wan)