"Karena SPBU kewenangan Pertamina dan SPKLU kewenangan PLN. Jangan sampai SPKLU ini dibebaskan, nanti akan keluar dipinggir jalan tanpa izin, sehingga tidak terkoordinir dan melanggar estetika kota," tambahnya.
Sebab kata Fasha, untuk mendirikan SPKLU ini tidak memerlukan biaya yang cukup besar, karena hanya menggunakan token listrik.
"Bagimana PLN dan Pertamina bisa duduk bersama untuk memasang SPKLU di SPBU," katanya. (hfz)