JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- PT Jasa Raharja Cabang Jambi sampaikan hak santunan meninggal dunia korban kecelakaan dua kendaraan dekat abdi helm Jambi Selatan. Kecelakaan dua kendaraan antara sepeda motor BH-6209-HL dengan Sepeda Motor BH-3567-ZX terjadi di Jalan Kol. Pol. M. Taher dekat Abdi Helm, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Jumat, 6 Januari 2022 pukul 05.30 WIB.
“Jasa Raharja Cabang Jambi menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia , serta mendoakan kepulihan bagi korban luka-luka yang menjalani perwatan ” pernyataan Kepala Cabang Jasa Raharja Donny Koesprayitno dalam siaran persnya di Jambi , Senin (9/1/2023). Berdasarkan Informasi yang diterima petugas Mobile Service Jasa Raharja yang berkoordinasi dengan pihak laka lantas Polresta Jambi, kecelakaan bermula Sepeda Motor BH 3567 ZX datang dari arah Simpang Persijam hendak menuju arah Simpang Bukit Baling, setibanya di dekat Abdi Helm, SEpeda Motor BH 3567 ZX bertabrakan dengan Sepeda Motor Grand BH 6209 HL yang pada saat itu sedang menyebrang jalan dari arah samping kiri hendak ke kanan jalan dari arah tempuh Sepeda Motor BH 3567 ZX, sehingga terjadi kecelakaan lalulintas. Jasa Raharja Cabang Jambi selalu berkoordinasi bersama pihak laka lantas ,serta mendapatkan informasi perihal tabrakan dua kendaran antara sepeda motor di depan Abadi Helm mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor BH-6209-HL meninggal dunia. Sedangkan pengendara sepeda motor BH-3567-ZX mengalami luka ringan Ahli waris Pengendara Sepeda Motor BH-6209-HL berhak menerima hak santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, serta pengendaraa BH-3567-ZX berhak menggunakan santunan biaya rawatan korban luka-luka maximal Rp 20 juta , biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000, ini sesuai PMK No 16 Tahun 2017 “ tutup Donny. Jasa Raharja Jambi sampaikan hak santunan meninggal duni via transfer rekening non tunai kepada ahli waris pengendara sepeda motor BH-6209-HL. Ibu Mariza Liem selaku isteri sah adalah ahli waris yang menerima santunan meninggal dunia alm. Bapak Alamsyah Prawijaya yang menjadi korban kecelakaan di depan Abdi Helm. Hak Santunan diterima Ibu Mariza Liem setelah dilakukan survei oleh Mobile Service Jasa Raharja Cabnag Jambi pada Senin, 9 Januari 2022. Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor. (*)Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Korban Laka di Jambi Selatan
Senin 09-01-2023,21:04 WIB
Editor : joni trumanbe
Tags : #jasa raharja
Kategori :
Terkait
Sabtu 04-01-2025,19:43 WIB
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tenggelamnya Speedboat Dua Nona di Tanjung Samala, Maluku
Jumat 03-01-2025,21:19 WIB
Jasa Raharja Catat Penurunan Jumlah Santunan selama Nataru 2024: Dampak Positif dari Sinergi dan Kolaborasi
Selasa 24-12-2024,20:07 WIB
Pastikan Kesiapan Seluruh Personel, Rivan A. Purwantono Pimpin Apel Pengamanan Mudik Nataru Jasa Raharja
Senin 23-12-2024,11:24 WIB
Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder
Terpopuler
Jumat 10-01-2025,06:00 WIB
Hari Ini Sidang Sengketa Pilkada Kerinci Digelar
Jumat 10-01-2025,11:55 WIB
Suci Nora Julina Putri, Raih Gelar Doktor Bimbingan Konseling Diusia 28 Tahun
Jumat 10-01-2025,07:38 WIB
Harga TBS Kelapa Sawit Jambi Turun, Perkilonya Rp 3.461,75, Ini Daftar Harga TBS 10-16 Januari 2025
Jumat 10-01-2025,16:32 WIB
Anggota DPRD Jambi Dikeroyok Mertua dan Istri
Jumat 10-01-2025,16:22 WIB
Aman Saat Bertanding, Atlet Sepak Bola Gubernur Cup Kota Jambi Dicover BPJS Ketenagakerjaan
Terkini
Jumat 10-01-2025,23:31 WIB
Bank Jambi Salurkan 2800 Kredit Perumahan Tahun Ini
Jumat 10-01-2025,21:49 WIB
Anaknya Kabur dari Rumah Aman, Nikita Mirzani Dipanggil Polisi Kasus Sumpah Palsu
Jumat 10-01-2025,21:07 WIB
Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Setipikat Tanah untuk Warga Lebak
Jumat 10-01-2025,20:54 WIB
TOK! DPRD Sarolangun Tolak Perpanjangan Pj Sekda
Jumat 10-01-2025,20:49 WIB