Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Korban Laka di Jambi Selatan

Senin 09-01-2023,21:04 WIB
Editor : joni trumanbe

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- PT Jasa Raharja Cabang Jambi sampaikan hak   santunan meninggal dunia   korban kecelakaan dua kendaraan dekat abdi helm Jambi Selatan. Kecelakaan dua kendaraan antara sepeda motor BH-6209-HL dengan Sepeda Motor BH-3567-ZX terjadi   di Jalan Kol. Pol. M. Taher dekat Abdi Helm, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Jumat, 6 Januari 2022 pukul 05.30 WIB.

 “Jasa Raharja Cabang Jambi menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia , serta mendoakan kepulihan bagi korban luka-luka yang menjalani perwatan ” pernyataan Kepala Cabang   Jasa Raharja Donny Koesprayitno dalam siaran persnya di Jambi , Senin (9/1/2023).

Berdasarkan Informasi yang diterima petugas Mobile Service Jasa Raharja yang berkoordinasi dengan  pihak laka lantas Polresta Jambi, kecelakaan bermula Sepeda Motor BH 3567 ZX datang dari arah Simpang Persijam hendak menuju arah Simpang Bukit Baling, setibanya di dekat Abdi Helm, SEpeda Motor BH 3567 ZX bertabrakan dengan Sepeda Motor Grand BH 6209 HL yang pada saat itu sedang menyebrang jalan dari arah samping kiri hendak ke kanan jalan dari arah tempuh Sepeda Motor BH 3567 ZX, sehingga terjadi kecelakaan lalulintas.

Jasa Raharja Cabang Jambi selalu berkoordinasi bersama pihak laka lantas ,serta   mendapatkan informasi perihal tabrakan dua kendaran antara sepeda motor di depan Abadi Helm mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor BH-6209-HL meninggal dunia. Sedangkan pengendara sepeda motor BH-3567-ZX mengalami luka ringan

Ahli waris Pengendara Sepeda Motor BH-6209-HL berhak menerima hak santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, serta pengendaraa BH-3567-ZX berhak menggunakan santunan biaya rawatan korban luka-luka maximal Rp 20 juta , biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000, ini sesuai PMK No 16 Tahun 2017   “ tutup Donny.

Jasa Raharja Jambi sampaikan hak santunan  meninggal duni via transfer rekening non tunai kepada ahli waris   pengendara sepeda motor BH-6209-HL. Ibu Mariza Liem selaku isteri sah adalah ahli waris yang menerima santunan meninggal dunia alm. Bapak Alamsyah Prawijaya yang menjadi korban kecelakaan di depan Abdi Helm. Hak Santunan diterima Ibu Mariza Liem setelah dilakukan survei oleh Mobile Service Jasa Raharja Cabnag Jambi pada Senin, 9 Januari 2022.

Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor. (*)

Kategori :