Bukan karena pertimbangan harga minyak mentah dunia saja.
“Harga BBM juga disebabkan nilai tukar rupiah. Rupiah mengalami penyusutan Rp150 setara US$ 1. Hal ini bisa disimpulkan, apabila harga minyak turun sebesar US$ 2, nilai tukar rupiah melemah sebanyak 2 kali lipat. Jadi, kemungkinan tidak akan ada penyesuaian harga BBM,” ujarnya.
Sementara, corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menerangkan review harga BBM Pertamina itu salah satu alasannya melihat tren harga minyak mentah dunia yang sudah turun.
Saat ini harga minyak mentah dunia bahkan sempat berada pada posisi paling rendah pada pedagangan pekan lalu yakni USD 71 per barrel.
Namun besaran harga BBM Pertamina yang akan ditetapkan nanti tentu bukan hanya melihat fluktuasi harga minyak mentah dunia.
Ada pertimbangan lain seperti harga Mean of Plats Singapore (MOPS) maupun nilai tukar rupiah.
"Tentu kita review. Secara berkala semua Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) akan dikaji dengan pertimbngan-perimbangan yang ada," kata Irto.
Irto sebelumnya mengatakan, kenaikan harga ini merupakan evaluasi harga secara berkala untuk produk-produk BBM non-subsidi yakni Pertamax Series dan Dex Series.
Selain itu, pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru BBM yang melarang 3 jenis BBM beredar di wilayah Indonesia mulai 1 Januari 2023 ini.
3 jenis BBM yang dilarang itu adalah BBM dengan kadar oktan rendah. Meskipun secara umum sudah tidak lagi beredar, namun faktanya dibeberapa wilayah Indonesia diantara BBM itu masih dijualbelikan.
Di wilayah tertentu di Indonesia masih ada yang menjual BBM dengan kadar oktan RON 87 dan RON 88 atau Premium.
Begitupun dengan Revvo 89 yang memiliki kadar oktan 89 juga masih dijual dibeberapa SPBU milik perusahaan swasta PT VIVO Energy Indonesia.
Sementara itu, kabar terbaru yang dikeluarkan Kementerian ESDM menegaskan aturan baru terkait pembelian Pertalite dan Solar subsidi.
Dilansir radarkaur.co.id, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebutkan akan ada pengaturan yang tegas soal BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi agar tepat sasaran.
Untuk itu pemerintah harus mempertimbangkan dengan jelas dan matang terkait kebijakan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan gunakan Pertalite dan Solar subsidi.
"Yang pasti yang dilarang adalah mobil yang mahal-mahal. Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat. Intinya yang dilarang gunakan Pertalite dan Solar adalah milik orang yang mampu," ungkap Menteri Arifin saat ditemui CNBCIndonesia di Kantor Kementerian ESDM.