Tahun Baru 2023, Harga BBM Stabil, Cek Harga Terbaru Pertalite-Pertamax di 34 Provinsi per 1 Januari 2023

Minggu 01-01-2023,08:24 WIB
Editor : joni trumanbe

Pemerintah telah menetapakn 3 jenis bahan bakar minyak (BBM) dilarang beredar.

Tiga jenis yakni BBM RON 87, BBM RON 88, dan BBM RON 89 dilarang beredar.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman membenarkan info dilarangnya penjualan jenis BBM RON dibawah 90 itu.

”Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar,” ujar Saleh Abdurrahman. Selasa, 25 Oktober 2022 lalu.

Alasan penhapusan BBM RON dibawah 90 itu guna meminimalisir kemungkinan kerusakan pada mesin kendaraan.

Peniadaan 3 jenis BBM tersebut untuk mendukung program buangan esmisi kendaraan yang lebih ramah lingkungan

Setelah aturan baru BBM dirilis 3 dan jenis BBM dilarang jual berlaku mulai 1 Januari 2023.

Per 1 Januari 2023 pukul 00.01 WIB, 3 jenis BBM ini otomatis ditiadakan atau dilarang beredar di wilayah Indonesia.

Sesuai aturan pemerintah yang melarang peredaran BBM dengan oktan rendah. 

Dulu BBM oktan rendah ini dikenal dengan sebutan bensin dengan merk dagang Premium.

Meski namanya Premium, BBM yang satu ini memiliki kandungan kadar oktan di bawah RON 90.

Sebelumnya Pertamina memiliki produk BBM dengan RON di bawah 90 yakni RON 87 dan RON 88, kedua dengan merek dagang Premium.

Sedangkan BBM dengan merek dagang Revvo 89 kepunyaan PT VIVO Energy Indonesia. BBM ini memiliki kandungan oktan RON 89.

Sesuai dengan keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Aturan baru BBM segera berlaku. 

Selain memutuskan melarang 3 jenis BBM kualitas rendah itu pemerintah juga meungaskan Pertalite (RON 90) sebagai BBM Pertamina pengganti BBM penugasan.

Selain itu demi melindungi masyarakat kecil agar mendapatkan BBM subsidi dan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan baru BBM terkait mekanisme pembelian BBM.

Kategori :