Aturan Baru, Hanya Kendaraan yang Tercatat di MyPertamina Bisa Beli Pertalite dan Solar

Jumat 30-12-2022,07:35 WIB
Editor : joni trumanbe

Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, seperti dari radarkaur.co.id, pembelian Pertlite dan Solar akan dilarang untuk mobil-motor yang mahal-mahal.

"Intinya kendaraan yang dilarang beli solar dan pertalite adalah mobil dan motor yang mahal-mahal.

"Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat," katanya kepada CNBCIndonesia.

Soal pembatasan spesifikasi kendaraan, hal ini pasti akan menjadi polemik. Sejauh ini formulasinya belum resmi dirilis.

Akan tetapi sudah ada bocoran jika mobil di atas 1.400 cc akan dilarang membeli Pertalite dan Solar.

Sementara untuk sepeda motor, pembatasan spesifikasi berlaku untuk kapasitas mesin 250 cc ke atas akan dilarang membeli BBM Subsidi.

Walaupun keputusan itu belum final karena masih dalam pembahasan.

Arifin Tasrif menjelaskan, pemerintah akan mengatur aturan baru soal BBM pada 2023 mendatang.

Ia menginginkan agar pembelian Pertalite dan Solar benar-benar sesuai dan tepat sasaran.

Untuk mendaftar Mypertamina ikuti saja langkah-langkah berikut:

Sebelum mendaftar, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti foto STNK, foto KTP, dan beberapa foto dokumen lainnya untuk diinput di sistem MyPertamina.

Foto ini jangan asal-asalan dan harus terlihat jelas.

Foto KTP misalnya, detail identitas diri harus terlihat dengan jelas.

Begitu juga dengan foto STNK kendaraan, baik nomor polisi, nama pemilik, hingga masa berlaku kendaraan harus jelas terlihat.

Foto STNK bagian depan dan belakang dalam kondisi dibuka.

Kemudian untuk foto kendaraan, angle yang diambil dari sisi depan kiri sehingga terlihat dengan jelas wujud mobil dan jumlah rodanya.

Kategori :