JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Tepat 1 Desember 2022 BBM Non Subsidi naik.
Pertamina menaikkan tiga jenis BBM Non Subsidi antara lain Dextile, Pertamax Dex dan Pertamax Turbo.
Selain Menaikkan harga BBM khususnya BBM Non Subsidi, ternyata ada aturan baru soal BBM mulai tahun 2023.
Ada tiga jenis BBM mulai 1 Januari 2023 dilarang dijual.
Juga tentang Bahan Bakar CNG menggantikan peran BBM Pertalite
Di akhir artikel dibawah ini dijelaskan aturan baru soal BBM yang dilarang dijual pada tahun 2023 serta tentang bahan bakar CNG.
BBM jenis non subsidi yang mengalami kenaikan harga paling tinggi saat ini terjadi pada BBM Pertamax Turbo.
Saat ini harga Pertamax Turbo naik sebesar Rp 900 per liter, dari sebelumnya Rp 14.300 per liter jadi Rp 15.200 per liter.
Pertamax Dex juga mengalami kenaikan harga lumayan tinggi yakni sebesar Rp 250 per liter dari sebelumnya Rp 18.550 menjadi Rp 18.800 per liter.
Sedangkan harga Pertamina Dex mengalami kenaikan sebesar Rp 300 per liter dari sebelumnya Rp 18.000 menjadi Rp 18.300 per liter.
Berbeda dengan BBM Non Subsidi, harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar hingga hari ini masih tetap sama dan berlaku satu harga di seluruh Indonesia.
Untuk harga Pertalite masih tetap Rp 10.000 per liter setelah mengalami kenaikan dari Rp 7.650 per liter. Sedangkan Solar Rp 6.800 per liter.
Kenaikan harga BBM itu sesuai dengan keterangan Pertamina pada Rabu malam 30 November 2022 lalu.
PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Kepmen itu sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.