JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah secara resmi akan melakukan penghentian TV analog di seluruh wilayah Indonesia. Akibatnya, masyarakat diminta mulai merubah sinyal antena TV yang ada ke digital.
Bagaimana cara pindah dari TV analog ke TV digital? Sebagian masyarakat masih banyak yang bingung. Ternyata ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar TV lama bisa tetap nonton TV digital. Pertama kita harus memastikan bahwa di wilayah tempat tinggal masuk dalam area layanan siaran TV digital. Guna mengetahuinya kita bisa mendownload dulu aplikasi Sinyal TV Digital di playstore atau di app store. Kedua, pemilik TV analog bisa juga menggunakan antena UHF biasa untuk kembali bisa menonton siaran yang ada. Cek dulu apakah TV yang ada itu telah dilengkapi dengan penerima siaran TV digital DVB-T2. Jika belum? Maka satu alat tambahan harus digunakan. Nama perangkat itu adalah set top box (STB). Bagaimana cara memperoleh set top box? Ada dua cara, pertama membelinya secara umum di toko terdekat maupun toko online, saat membeli pastikan set top box yang dibeli sudah mendapat sertifikasi Kominfo. Harga set top box di pasaran cukup variatif mulai dari Rp 160 ribuan hingga harga Rp 300 ribuan. Merek set top box pun beragam, ada merek Tanaka, Polytron, Zyrex, Matrix dan merek lainnya. Cara kedua mendapatkannya set top box adalah memperolehnya secara cuma-cuma alias gratis dari pemerintah. Kok bisa gratisan? Pemerintah Indonesia ternyata sekarang membuat program bagi-bagi set top box gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun untuk bisa menjadi bagian dari masyarakat yang mendapat set top box gratis ini, ada syarat khusus, yaitu harus masuk dalam golongan warga miskin. Direktur Pengelolaan Media Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Nursodik Gunarjo dalam keterangannya yang dikutip Jambi Ekspres dari https://siarandigital.kominfo.go.id menyebutkan bahwa pemerintah akan memprioritaskan warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) “Karena pendataan ini sudah dikawal oleh Kemendagri dan Pemda,” jelas Nursodik. Pemerintah juga menghimbau bagi warga tidak mampu namun belum terdaftar di DTKS, untuk segera mendaftar dan melapor agar namanya bisa tercantum sesegera mungkin di DTKS. Bagaimana cara memperoleh set top box gratisan dari pemerintah? Begini caranya. 1.Cek website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/ 2. Masukkan NIK beserta kode captcha pada kolom yang muncul. 3. Klik “Pencarian” 4. Jika nama anda masuk sebagai penerima set top box gratis maka bisa segera hubungi call centre 159 kemudian tinggal mendatangi posko sesuai petunjuk call centre. Jangan lupa membawa KTP dan KK asli saat datang 5. Apabila mengalami kendala Anda bisa menghubungi kembali call centre 159. Perlu dicatat bahwa penerima bantuan ini haruslah mereka yang tinggal di daerah yang terdampak suntik mati TV analog. Seperti kita ketahui suntik mati ini dilakukan bertahap di sejumlah wilayah oleh pemerintah. Tambahan juga mereka yang bisa mendapatkan set top box gratis ini adalah warga RI yang memiliki identitas diri KTP, KK dan di rumahnya memang telah punya TV analog.TV Lama Tetap Bisa Nonton Siaran Digital Kalau Dipasang Set Top Box, Mau Yang Gratisan? Begini Caranya
Minggu 25-12-2022,20:12 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :